Kuala Tungkal, Hajarnews.com – Abdul Wahab, seorang warga Desa Pematang Lumut, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), angkat bicara terkait persoalan lahan miliknya yang diduga dijual secara ilegal oleh pihak tak bertanggung jawab. Rasa kecewa dan kesal diungkapkannya saat ditemui awak media Harian Rakyat di kediamannya, Sabtu (4/10/2025).
Menurut Abdul Wahab, lahan yang selama ini ia kelola sebagai kebun kelapa sawit, tiba-tiba berpindah tangan dan bahkan dijadikan lokasi tambang. Yang lebih mengejutkan, lahan tersebut diketahui telah terbit surat sporadik baru yang dikeluarkan oleh aparat desa setempat.
“Saya sangat menyesalkan tindakan aparat desa, terutama Kepala Desa Terjun Jaya, Anto Hasibuan, yang berani membuat sporadik baru di atas tanah saya. Padahal, dia tahu betul tanah itu milik saya, bahkan pernah disomasi oleh pengacara saya. Seharusnya tidak boleh ada surat baru di atas surat lama,” tegas Abdul Wahab.
Ia menambahkan, persoalan ini telah berulang kali dilaporkannya ke Polres Tanjab Barat. Namun hingga kini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Abdul Wahab mendesak aparat penegak hukum (APH) agar segera menuntaskan perkara ini secara transparan.
“Saya minta penyidik Polres kooperatif dan terbuka. Siapa yang benar dan siapa yang salah sudah jelas dari bukti-bukti dan dokumen yang saya serahkan, termasuk bukti penguasaan lahan sejak dulu,” tegasnya lagi.
Abdul Wahab juga mengingatkan, jika dalam waktu dekat kasus ini tidak segera mendapat kepastian hukum, ia berencana langsung menghadap Kapolres Tanjab Barat untuk meminta peningkatan status penyidikan.
“Saya tidak akan tinggal diam. Jika belum ada perkembangan, saya akan mendesak Kapolres agar perkara ini segera ditingkatkan. Keadilan harus ditegakkan,” pungkasnya. (Thd-Den)