Akibat Meningkatnya Angka Kematian Akibat Covid, Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Satgas

Akibat Meningkatnya Angka Kematian Akibat Covid, Bupati Tanjabbar Pimpin Rapat Satgas

Kualatungkal, Hajarnews.com – Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, memimpin Rapat Satgas Covid-19 Tanjung Jabung Barat di Rumah Dinas Bupati, Senin (02/08/21).

Rapat dilaksanakan sehubungan dengan melonjaknya tingkat kematian suspect/Covid-19 di Tanjab Barat serta evaluasi pemberlakuan pembatasan aktivitas masyarakat/jam malam.

Bupati dalam arahannya saat membuka rapat menyampaikan bahwa saat ini tingkat kecenderungan kematian bagi yang terdampak virus corona sudah sangat luar biasa. Untuk itu perlu upaya-upaya yang lebih intensif dalam rangka untuk membatasi mobilitas masyarakat yang memang sangat rentan tertular.

“Laporan dari kadis kesehatan, posisi kita saat ini ada di level 3 ppkm mikro. Hanya satu level dibawah kota jambi. Saya kira nanti akan kita sepakati untuk lebih memperketat pemberlakuan jam malam, apakah nanti diturunkan dari jam 10 ke jam 9 malam. Namun tentu saja dengan mempertimbangkan bagaimana sektor ekonomi bisa tetap berjalan,” ujar Bupati.

Ditambahkan bupati, saat ini zonasi Tanjab Barat memang sudah turun dari zona merah ke zona orange namun tidak berarti sudah berada di posisi aman.

“Ini justru menjadi lampu kuning bagi kita untuk mengambil sikap waspada dan berhati-hati dengan meningkatkan sinergi bersama seluruh pemangku kepentingan dan juga lebih gencar melakukan sosialisasi terkait informasi terkini virus covid-19 ini kepada seluruh elemen masyarakat hingga tingkat paling bawah,” ucapnya.

Turut hadir pada rapat tersebut Ketua DPRD, Dandim, Wakapolres, Pihak Kejaksaan Negeri, Sekda Tanjab Barat, Asisten, Staf Ahli, Para Kepala OPD dan Kepala Bagian Anggota Satgas Covid-19.

Poin-poin kesimpulan rapat sebagaimana disampaikan oleh Asisten Pemerintahan Dan Kesra Hidayat, SH, MH, antara lain ;
– Menyepakati peralatan pcr sangat diperlukan untuk menunjang percepatan penanganan.
– Pemberlakuan pembatasan jam malam terhadap aktivitas masyarakat hingga pukul 21.30 Wib. Sedangkan dari pukul 21.30 hingga pukul 22.00 Wib, hanya boleh memesan dan tidak diperbolehkan makan di tempat.
– Terkait pendanaan yang diperlukan untuk percepatan penanganan covid-19 baik kekurangan APD maupun kekurangan dana kegiatan penanganan covid-19 lainnya pada OPd teknis maupun rumah sakit dapat disiasati melalui pergeseran anggaran.
– Perlu membentuk tim pemulasaran serta tim penjemputan pasien covid-19 dan juga tim pemakaman yang berkerja sama dengan TPU
– Membuat edaran kepada masyarakat dan pengurus masjid untuk melaksanakan pembacaan Surah Yaasiin setiap sehabis sholat maghrib atau sholat isya dan perlunya satu ruangan standby untuk menyampaikan berita informasi terkini terkait perkembangan covid-19 di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
– Merespon laporan masyarakat sehingga keluarga pasien dapat merasa dilayani dalam mengulas sumber informasi.
– Bantuan sosial tetap dilaksanakan kepada masyarakat yang terdampak covid-19.
– Optimalisasi tim satgas desa/kelurahan dalam percepatan penanganan covid-19.
– Koordinasi dengan dinas kesehatan untuk mendapatkan vaksin bagi pekerja-pekerja melalui permintaan tertulis dari perusahaan.
– Partisipasi dunia usaha dalam kegiatan vaksinasi kepada karyawan karyawan di perusahaanya.
– Memberikan bantuan sosial berupa paket sembako untuk keluarga yang terkena covid-19 atau yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
– Menghimbau perkantoran untuk melakukan Work From Home (WFH).
– Perlu disiapkan extra fooding bagi tenag kesehatan (nakes) serta percepatan pembayaran honorarium nakes.
– Perlunya penghargaan bagi nakes yang berpulang dalam melaksanakan tugas. (DN/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *