Aktivitas Usaha Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal Bebas Beroperasi di Desa Taman Raja, Penegakan Hukum Dipertanyakan

Kuala Tungkal, Hajarnews.com — Aktivitas usaha Galian C jenis tanah urug di Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi, diduga bebas beroperasi secara terang-terangan meski kuat dugaan belum mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah.

Dari pantauan tim media di lapangan, terlihat jelas alat berat beroperasi di lokasi tambang tanpa papan informasi proyek ataupun dokumen perizinan yang seharusnya terpampang di area kerja. Fakta ini diungkapkan oleh salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada tim media pada Sabtu (12/7/2025).

Bacaan Lainnya

“Alat berat terlihat bekerja setiap hari, tapi tidak ada tanda-tanda papan informasi proyek. Jadi kita menduga kuat ini ilegal,” ungkapnya.

Hingga saat ini, Kepala Desa Taman Raja belum dapat dikonfirmasi oleh tim terkait aktivitas tambang galian C yang berlokasi di KM 3 Jalan PT Das tersebut. Pesan konfirmasi yang dilayangkan melalui WhatsApp juga belum mendapat balasan.

Ironisnya, meski indikasi pelanggaran hukum tampak nyata, belum terlihat tindakan tegas dari dinas maupun instansi terkait untuk menghentikan aktivitas penambangan yang dinilai melanggar aturan tersebut.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap aktivitas pertambangan wajib mengantongi izin, seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar sebagaimana diatur dalam Pasal 158.

Warga sekitar mendesak agar aparat penegak hukum dan pemerintah daerah segera turun tangan dan bertindak tegas menutup aktivitas tambang ilegal tersebut. Masyarakat berharap hukum ditegakkan agar tidak ada lagi pihak yang merasa kebal hukum dan merugikan lingkungan maupun desa setempat.

“Kami minta aparat jangan tutup mata. Kalau memang ilegal, hentikan dan tindak sesuai aturan. Jangan tunggu sampai terjadi kerusakan lingkungan parah,” pungkas warga.  (Den)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *