Alih Fungsi Eks Gedung TP-PKK Tanjab Barat untuk KONI, Langgar Aturan?

Tanjab Barat, Hajarnews.com – Eks Gedung TP-PKK Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kini dialihfungsikan menjadi sekretariat Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tanjab Barat. Hal ini terlihat dari kondisi di lapangan, dimana bangunan telah digunakan sebagai pusat kegiatan organisasi olahraga tersebut.

Diketahui, Gedung TP-PKK ini baru saja mengalami renovasi yang dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanjab Barat menggunakan anggaran daerah dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2024 lalu.

Bacaan Lainnya

Terkait status penggunaan gedung ini, Kepala Bagian (Kabag) Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjab Barat, Maulana, memberikan penjelasan.

Menurutnya, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), mekanisme pemanfaatan eks Gedung TP-PKK untuk KONI melalui skema pinjam pakai tidak dapat dilakukan. Hal ini karena pinjam pakai hanya diperbolehkan untuk institusi pemerintah, baik pemerintah daerah maupun pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Maulana menjelaskan bahwa sebagai organisasi non-profit, KONI tidak dapat diperlakukan layaknya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Apalagi, pada tahun 2026, Tanjabbar akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Tingkat Provinsi. Oleh karena itu, menurut hasil telaah, penggunaan gedung ini tidak perlu melalui skema sewa, tetapi harus dilakukan pengalihan status BMD dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) ke Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Parpora). Setelah itu, Dinas Parpora harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Daerah.

“Setelah mendapat persetujuan Kepala Daerah, BMD yang telah dialihkan statusnya dapat ditetapkan penggunaannya untuk dioperasikan oleh pihak lain dalam rangka menunjang keolahragaan di bawah Dinas Parpora, dalam hal ini KONI. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 44 Ayat (1) huruf (d) dan Ayat (2) huruf (a) Permendagri Nomor 19 Tahun 2016,” jelas Maulana.

Namun, di sisi lain, beberapa pihak menilai ada ketimpangan dalam kebijakan ini. Mereka beranggapan bahwa fasilitas milik pemkab lainnya, seperti akses ke fasilitas olahraga dan pemakaian Gedung Serbaguna, dikenakan biaya sewa sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku.

“Ada sedikit ketimpangan jika melihat fasilitas-fasilitas aset pemkab lainnya yang digunakan untuk kegiatan serupa dikenakan tarif sewa. Perda terkait hal ini sudah ada,” ungkap beberapa sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga saat ini, belum ada keputusan final terkait skema penggunaan eks Gedung TP-PKK oleh KONI. Semua pihak masih menunggu langkah resmi dari Pemkab Tanjabbar untuk menyesuaikan regulasi yang berlaku demi keberlangsungan kegiatan keolahragaan di daerah ini.  (Den/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *