Kuala Tungkal, Hajarnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kejanggalan dalam belanja bahan bakar minyak (BBM) di Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat). Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tahun 2024, BPK mencatat adanya anggaran sebesar Rp 52 juta lebih yang tidak didukung dengan bukti pertanggungjawaban yang sah, Kamis (30/01/25)
Temuan ini berpotensi menyalahi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pada Pasal 3 Ayat 1, disebutkan bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Selain itu, harus memperhatikan asas keadilan, kepatutan, manfaat bagi masyarakat, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bendahara keuangan Dinas Damkar Tanjabbar belum memberikan keterangan resmi terkait temuan BPK tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh tim media.
Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat penggunaan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan dengan transparan. Jika tidak segera diselesaikan, temuan ini dapat berdampak pada penilaian akuntabilitas keuangan daerah dan berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut. (Tim)