Kuala Tungkal, Hajarnews.com – Meski diduga bermasalah sejak awal pengerjaan, proyek swakelola Dana Alokasi Umum (DAU) di Kelurahan Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), tetap berlanjut. Program yang seharusnya mengedepankan prinsip swakelola itu bahkan sempat menuai protes warga.
Camat Seberang Kota, Husaini, SE, MM, membenarkan bahwa anggaran tahap pertama untuk kegiatan tersebut telah dicairkan.
“Iya benar, sekitar dua minggu yang lalu anggaran tahap satu sudah cair,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Selasa (12/8/2025) siang.
Husaini menambahkan, pencairan anggaran dilakukan setelah rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Tanjab Barat diterbitkan. Dasar pelaksanaan juga mengacu pada Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola, yang merupakan turunan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
Namun, hasil penelusuran lapangan media ini menemukan indikasi janggal. Pekerjaan diduga sudah dimulai sejak awal Ramadan lalu, jauh sebelum dana resmi cair.
“Ini dikerjakan waktu awal Ramadan, jadi kami kurang memperhatikan,” ungkap seorang warga setempat.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya, lantaran proyek yang diklaim swakelola justru diduga melibatkan pihak ketiga layaknya sistem kontraktual. Padahal, prinsip swakelola adalah perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan dilakukan oleh tim internal, bukan penyedia jasa.
Pakar pengadaan barang/jasa menyebut, perubahan bentuk pelaksanaan tanpa dasar yang jelas bisa berimplikasi serius. Mulai dari sanksi administratif berupa pembatalan kegiatan, hingga sanksi pidana jika ditemukan penyimpangan anggaran. Selain itu, pergeseran dari swakelola ke kontraktual juga berpotensi mengurangi efisiensi dan transparansi penggunaan dana publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Tungkal V belum memberikan tanggapan terkait dugaan kejanggalan ini. Upaya konfirmasi, baik secara langsung maupun melalui telepon, belum mendapat respon dari Lurah setempat. (Den/*)