BPN Absen, Mediasi Konflik Lahan Taman Raja dan PT Agro Wiyana Makin Rumit

Tanjab Barat, Hajarnews.com — Suasana memanas mewarnai proses mediasi konflik lahan antara warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, dan PT Agro Wiyana yang digelar di Kantor Bupati Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Selasa (29/4/2025). Mediasi yang diharapkan menjadi jalan tengah justru berlangsung alot dan menambah ketegangan.

Pasalnya, PT Agro Wiyana hanya mengirimkan perwakilan yang tidak memiliki kewenangan penuh untuk mengambil keputusan atas tuntutan masyarakat. Hal ini memicu kekecewaan warga yang merasa perjuangan mereka diabaikan.

Bacaan Lainnya

“Kami tidak butuh janji-janji, kami butuh keputusan! Perusahaan harus jujur soal HGU mereka,” tegas Rudi, SH, salah satu perwakilan kelompok tani. Ia menyebut lahan yang disengketakan merupakan tanah adat (pancung alas) milik masyarakat yang digarap tanpa ganti rugi oleh perusahaan di luar wilayah HGU yang sah.

Rudi juga mengungkap bahwa izin HGU PT Agro Wiyana tercatat di Kecamatan Tebing Tinggi, namun kenyataannya lahan yang digarap berada di wilayah Desa Taman Raja. “Ini jelas pelanggaran. Fakta di lapangan berbeda dengan klaim di atas kertas,” bebernya.

Kepala Desa Taman Raja, Mawardi, menambahkan bahwa perusahaan baru memiliki izin HGU mulai tahun 2024 hingga 2029. “Artinya sejak 1990-an sampai 2024 mereka tidak punya legalitas. Lalu atas dasar apa mereka menggarap lahan ratusan hektar di desa kami?” ujarnya dengan nada geram.

Ia juga menegaskan bahwa kanal limbah perusahaan berada sangat dekat dengan pemukiman warga, membuktikan bahwa wilayah operasional perusahaan memang masuk dalam Desa Taman Raja. “Silakan cek GPS, semuanya terekam jelas,” tantangnya.

Dari pihak perusahaan, Humas PT Agro Wiyana menyatakan bahwa semua informasi terkait izin dan HGU telah sesuai prosedur. “Data kami bisa dikonfirmasi langsung ke ATR/BPN. Kami tidak mengada-ada,” ucapnya.

Namun, Kepala ATR/BPN Tanjab Barat yang seharusnya menjadi kunci klarifikasi, justru tidak hadir dalam mediasi. Ketidakhadiran ini makin memperkeruh suasana dan menimbulkan tanda tanya besar.

Camat Tungkal Ulu, Nada Liza, mencoba meredam ketegangan dengan meminta kedua pihak untuk membuka ruang dialog. “Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut. Kami berharap solusi segera tercapai demi kepentingan bersama,” harapnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada kesepakatan yang tercapai. Kedua pihak masih bersikukuh pada data dan klaim masing-masing. Masyarakat berharap mediasi lanjutan bisa menghadirkan pihak-pihak yang memiliki kewenangan penuh, termasuk ATR/BPN, agar konflik ini bisa dituntaskan secara adil.  (Tim)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *