Bupati Tajung Jabung Barat Serahkan 146 SK PNS.                                            Bupati : PNS Melayani Bukan Dilayani 

Bupati Tajung Jabung Barat Serahkan 146 SK PNS.                                            Bupati : PNS Melayani Bukan Dilayani 

Tanjabbar, Hajarnews.co.id – Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat  Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebanyak 146 orang. Penyerahan dilaksanakan di halaman kantor bupati Tanjab Barat, usai apel pagi (17/3/21).

” Selamat kepada PNS yang lolos seleksi tahun 2018, Kami berharap saudara semua dapat bekerja dengan mentaati segala peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dan norma hukum yang berlaku ditengah-tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi aparatur itu sendiri, ” ujar Bupati.

Penyerahan SK PNS Formasi tahun 2018 ini disaksikan oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Para Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah kabupaten Tanjab Barat.

PNS yang mendapat SK tersebut terdiri atas formasi tenaga guru, formasi tenaga kesehatan, formasi tenaga teknis dan formasi tenaga PTT kemenkes.

Matan Dosen UIN STS Jambi ini juga menyebutkan, ada beberapa hal yang harus dilaksanakan PNS dalam mengemban amanah sebagai aparatur Negara, abdi Negara, dan abdi masyarakat.

” saya minta agar saudara semua dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga target yang ingin dicapai dapat terlaksana dengan baik, ” lanjutnya.

Lebih lanjut Bupati berharap, tunjukan pola pikir dan budaya kerja birokrat yang mendukung birokrasi yang efisien dan efektif produktif dan profesional yang benar-benar memiliki pola pikir melayani masyarakat sehingga dapat mencapai kinerja dan hasilnya maksimal.

” kita melayani bukan dilayani, kita akan optimalisasi pelayanan yang mudah dan baik sebagai suatu kewajiban bagi aparatur Pemerintah, ” tegas Bupati.

Selalu meningkatkan disiplin dan etos kerja yang baik dalam melaksanakan tugas kedinasan dengan berpedoman pada peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin pegawai Negeri sipil dan tegakkan aturan berikan hukuman disiplin kepada yang melanggar sesuai aturan.

” Mari kita tingkatkan kualitas pengabdian kita, terus bekerja sekuat tenaga dalam menjalani tugas dengan penuh tanggung jawab yang sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(Ocki)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *