Diduga Ada Pungutan di RA Baiturrahman, Kepsek Klaim Sudah Sepakat dengan Wali Murid

KUALA TUNGKAL, Hajarnews.com – Biaya perpisahan yang dibebankan kepada wali murid di RA Baiturrahman, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), memicu sorotan publik. Pihak sekolah disebut-sebut memungut hingga ratusan ribu rupiah untuk keperluan acara wisuda siswa, dengan dalih sudah disetujui dalam rapat bersama orang tua.

Sejumlah wali murid mengeluhkan besarnya pungutan yang dinilai tidak sebanding dengan manfaat pendidikan yang diterima anak. Ironisnya, kegiatan seremonial tersebut justru menjadi beban di tengah upaya pemerintah meringankan biaya pendidikan.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, berikut rincian pungutan yang dibebankan kepada wali siswa:

Konsumsi (nasi dan kue kotak untuk anak dan ibu): Rp 60.000,-

SKL, SKTB, dan piala penghargaan siswa berprestasi: Rp 120.000,-

Kenang-kenangan untuk sekolah: Rp 50.000,-

Sewa tenda, dekorasi, sound system, orgen, dan dokumentasi: Rp 60.000,-

Total biaya yang dibebankan mencapai sekitar Rp 290.000 per siswa. Yang menjadi pertanyaan, wali murid juga diminta membeli sampul rapor secara mandiri—padahal item ini bisa masuk dalam belanja operasional sekolah melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP).

Saat dikonfirmasi, Kepala RA Baiturrahman, Amrina Rasyada, S.Pd. PAUD, membenarkan bahwa sekolah menerima dana BOP sebesar Rp 21 juta per tahun. Namun, menurutnya dana tersebut hanya digunakan untuk pengadaan buku bahan ajar.

“Dana BOP kami hanya untuk beli buku. Untuk sampul rapor dan piala tidak kami masukkan dalam belanja BOP,” ujarnya di ruang kerjanya, Jumat (02/5/2025).

Terkait pungutan biaya wisuda, Amrina menyebut semuanya sudah dibicarakan dalam rapat bersama wali murid. “Sudah dirapatkan, tidak ada paksaan,” tegasnya.

Namun pernyataan itu dibantah oleh sejumlah wali murid. Mereka mengaku tidak diberi ruang untuk menyusun anggaran bersama, melainkan hanya diminta menyetujui rincian biaya yang sudah dibuat pihak sekolah.

“Rapatnya bukan untuk menyusun, tapi menyetujui. Kami hanya ditanya setuju atau tidak atas rincian yang sudah jadi,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebut namanya.

Sementara itu, pengawas RA dari Kementerian Agama Kabupaten Tanjab Barat yang dikonfirmasi menegaskan bahwa pungutan tersebut bukan termasuk pungli. “Itu bukan pungli, karena ada surat pernyataan dari wali murid yang menandatangani kesediaan ikut kegiatan,” ujarnya via telepon.

Namun saat ditanya soal besarannya, pengawas justru balik bertanya, “Siapa yang melapor ke media?” katanya, tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kantor Kemenag Tanjab Barat belum memberikan tanggapan. Pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum dibalas.

Masyarakat berharap persoalan ini bisa ditelusuri lebih dalam oleh instansi terkait. Jika di tingkat pendidikan usia dini saja wali murid sudah dibebani pungutan seperti ini, bagaimana dengan tingkat pendidikan yang lebih tinggi?

Pemerintah diminta hadir lebih aktif dalam mengawasi praktik pungutan di sekolah, agar semangat pendidikan gratis benar-benar bisa dirasakan oleh semua lapisan masyarakat.  (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *