Diduga Ilegal, Pembangunan Tower Telekomunikasi Disetop Pemkab

Tanjab Barat, Hajarnews.com – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), resmi menghentikan kegiatan pembangunan sejumlah tower telekomunikasi yang diduga tidak mengantongi izin lingkungan. Langkah tegas ini diambil setelah muncul keresahan dari masyarakat setempat.

Pembangunan tower yang sempat jadi sorotan publik tersebut akhirnya dihentikan oleh Pemkab Tanjab Barat pada Rabu (09/4/2025).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat, Apri Dasman, membenarkan penghentian kegiatan pembangunan tower tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan teguran hingga akhirnya memberhentikan seluruh aktivitas pembangunan sementara waktu.

“Kegiatan pembangunan tower sudah kita hentikan sementara sampai surat izin resminya diterbitkan,” tegas Apri Dasman saat dikonfirmasi awak media.

Berdasarkan data yang dihimpun, setidaknya ada tiga lokasi pembangunan tower yang dihentikan oleh pemerintah daerah, yaitu:

Dusun Sudormaju, RT 009, Kelurahan Senyerang, Kecamatan Senyerang

Jalan Parit Tunas, RT 001, Desa Sungai Landak, Kecamatan Senyerang

Sungai Rejo Bawah, RT 034, Kelurahan Teluk Nilau, Kecamatan Pengabuan

Penghentian ini dilakukan untuk memastikan setiap pembangunan infrastruktur tetap mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi dan tidak merugikan masyarakat.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Solusi Tunas Pratama selaku pelaksana pembangunan tower belum memberikan keterangan resmi ataupun tanggapan terkait penghentian ini.

Kasus ini menjadi peringatan bahwa setiap proyek pembangunan wajib memenuhi syarat administrasi dan perizinan sebelum mulai beroperasi.  (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *