Diduga tak Berpihak ke Desa, Kang Hery : Dokumen RPJMD Harus Bisa  Mengoperasionalkan Mandat UU Desa No 6 Th 2014

Diduga tak Berpihak ke Desa, Kang Hery : Dokumen RPJMD Harus Bisa  Mengoperasionalkan Mandat UU Desa No 6 Th 2014

Tanjabbar, Hajarnews.com – Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)  Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2021 – 2025 sudah masuk ke DPRD, tetapi belum dibahas di DPRD. Namun demikian, dalam informasi terkait dokumen RPJMD tersebut belum ada keberpihakan pemerintah dalam pembangunan desa di Kabupaten Tanjabbar.

Seharusnya, pemerintah kabupaten dalam penyusunan RPJMD  harus mampu mengoperasionalkan mandat UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga kebijakan dan program yang dibuat kontekstual dengan permasalahan dan kebutuhan masyarakat desa.

Sebab, isu pembangunan desa dan kawasan perdesaan dalam dokumen perencanaan daerah, yaitu Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sangat penting. Pemerintah daerah untuk memberi perhatian dalam memfasilitasi dan mendampingi desa tumbuh berkembang sesuai dengan karakter lokal dan potensi yang dimiliki.

Oleh Karena itu, momentum penyusunan dokumen RPJMD menjadi perhatian penting, agar Pemerintah Daerah Semakin menegaskan komitmennya dalam melaksanakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan yang inklusif dan berkelanjutan.

“Perhatian besar Pemkab Tanjabbat terhadap desa dalam dokumen RPJMD merupakan struktur kesempatan yang harus dimanfaatkan oleh desa untuk melakukan penataan termasuk percepatan pemulihan dampak pandemi Covid–19 dalam rangka mewujudkan desa yang sejahtera, mandiri dan berdaulat”, ungkap Suheri Abdullah pemerhati Pembangunan dan pemberdayaan Desa Kabupaten Tanjabbar.

Pria yang akrab dipanggil Kang Hery ini menilai, dokumen RPJMD merupakan  dokumen perencanaan jangka menengah daerah yang menjadi pijakan bagi agenda pembangunan sebuah daerah.

Kang Hery mengatakan dokumen RPJMD tahun 2021–2025 di Kabupaten Tanjabbar  berupaya untuk menggunakan pendekatan yang komprehensif, selain berangkat dari hasil studi yang memetakan persoalan dan potensi desa  juga membangun sinergi dengan Dokumen RPJMN 2020–2024 sehingga ada keterhubungan yang kuat antara kondisi lokal dengan kehendak pembangunan nasional.

Sebab jelas eks Tenaga Profesional Pendamping (TPP) Kabupaten Tanjabbar ini,  RPJMD Kabupaten Tanjabbar menjadi dokumen yang strategis, karena memuat pedoman dan arah kebijakan percepatan penanganan dan pemulihan pasca pandemi Covid-19, dan pemulihan ekonomi. Dokumen ini juga menjadi pedoman dalam penyusunan RPJMDesa, penyusunan perencanaan, dan penganggaran daerah.

Selain itu, setiap perangkat daerah harus dapat menerjemahkan visi – misi bupati lebih lanjut ke dalam program pembangunan khususnya dalam pembangunan daerah pedesaan pada dokumen rencana strategis (renstra) perangkat daerah masing-masing.
(DN/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *