Diduga Timbun Gas Bersubsidi, Pangkalan LPG 3 Kg Primkoppabri Terancam Ditutup

Tanjab Barat, Hajarnews.com – PT Pertamina Jambi memastikan bahwa pangkalan LPG 3 Kg Primkoppabri akan dikenakan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) oleh agen. Langkah ini diambil setelah pangkalan tersebut diduga melakukan penimbunan gas bersubsidi, berdasarkan hasil sidak yang dilakukan oleh Dinas Koperindag bersama Satgas LPG 3 Kg.

Keputusan ini diungkapkan dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Dinas Koperindag Tanjung Jabung Barat, Senin (10/02), yang dihadiri oleh pihak Pertamina, Dinas Koperindag, agen LPG, serta pengawas distribusi gas bersubsidi.

Bacaan Lainnya

Perwakilan SBM Gas Pertamina Provinsi Jambi, M. Riyan Prananda, menegaskan bahwa pihaknya telah menginstruksikan agen untuk mencabut izin usaha pangkalan Primkoppabri.

“Benar, sanksi tegas akan diberikan. Pihak agen akan melakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) terhadap pangkalan LPG 3 Kg Primkoppabri. Karena pangkalan ini berkontrak dengan agen, maka sepenuhnya menjadi kewenangan agen untuk mencabut izin usahanya,” kata Riyan.

Selain itu, Pertamina juga akan memperketat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.

“Kami akan terus melakukan monitoring terhadap pangkalan-pangkalan lainnya di Kabupaten Tanjab Barat, bekerja sama dengan pihak terkait,” tambahnya.

Saat ini, di Kabupaten Tanjung Jabung Barat terdapat 4 agen LPG yang menaungi 217 pangkalan. Terkait aturan baru mengenai sub pangkalan atau pengecer, Pertamina masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

Sementara itu, Kadis Koperindag Tanjab Barat, Syawaludin Tanjung, menyatakan bahwa pertemuan dengan pihak Pertamina adalah bagian dari tindak lanjut hasil sidak gabungan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, selain membahas sanksi bagi pangkalan bermasalah, diskusi juga menyoroti penataan distribusi LPG 3 Kg agar lebih merata.

“Kami juga membahas rencana penataan pangkalan gas 3 Kg agar distribusinya lebih merata, terutama di wilayah kecamatan yang masih minim jumlah pangkalan,” ujarnya.

Masyarakat berharap kebijakan ini bisa meningkatkan distribusi yang adil dan tepat sasaran, mengingat LPG 3 Kg merupakan gas bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi warga yang membutuhkan.

Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pangkalan lain agar tidak bermain curang dalam distribusi LPG bersubsidi. (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *