Disinyalir Ilegal, 400 Karung Bawang Merah Tujuan Kuala Tungkal Diamankan Bakamla di Perairan Kepulauan Riau

KUALA TUNGKAL, Hajarnews.com – Sebuah kapal pengangkut bawang merah tanpa dokumen resmi berhasil dicegat Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) saat tengah berlayar di perairan barat Pulau Galang, Kepulauan Riau, Sabtu (02/8/2025).

Penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Bakamla RI yang tengah melaksanakan patroli rutin menggunakan kapal KN. Tanjung Datu-301 di bawah kendali Zona Bakamla Barat.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap kapal bernama KM. Sinar Bahtera, petugas menemukan sebanyak 400 karung bawang merah jenis Baleri yang diduga akan diselundupkan dari Batam menuju Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.

“Saat diperiksa, kapal tidak memiliki dokumen muatan, tidak ada surat karantina maupun dokumen perpajakan. Ini jelas pelanggaran,” ujar Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Humas Bakamla RI.

Selain itu, awak kapal juga tidak dapat menunjukkan Buku Pelaut Rakyat, dan kapal tidak memiliki Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL).

“Menurut pengakuan nakhoda, kegiatan membawa muatan serupa telah dilakukan sebanyak tiga kali sebelumnya,” tambah Yuhanes.

Atas tindakan tersebut, KM. Sinar Bahtera dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Jo. UU No. 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang pengangkutan barang tanpa izin resmi serta pengoperasian kapal tanpa sertifikasi awak kapal.

Untuk proses hukum lebih lanjut, kapal beserta barang bukti dikawal menuju Pangkalan Bakamla Batam.

“Kapal beserta seluruh muatan akan kami serahkan ke Unit Penindakan Hukum (UPH) di Dermaga Batu Ampar untuk penanganan lebih lanjut,” tutup Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, Komandan KN. Tanjung Datu-301.  (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *