Ditengarai PT, WKS Abaikan Surat Bupati Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan

Ditengarai PT, WKS Abaikan Surat Bupati Terkait Penyelesaian Sengketa Lahan

Kualatungkal, Hajarnews.com – Permasalahan sengketa lahan antara H. Soma Wijaya dengan pihak Perusahaan PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) yang berlokasi di Blok Ahok Betara 8 No 22, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi terus bergulir.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, meski sudah dilakukan mediasi 3 kali di Kantor DPRD Tanjab Barat, 1 kali di Ruang Rapat Wakil Bupati yang di Pimpin langsung Wabup Hairan, SH, dan 3 kali di Kesbangpol Tanjab Barat serta sudah pula dilakukan pengecekan oleh Tim Terpadu ke lokasi lahan, namun permasalahan ini masih terkatung-katung karena tidak mendapat respon dari pihak perusahaan PT. WKS yang terkesan merasa “kuat dan kebal hukum” (?).

Sementara sesuai hasil kajian Tim Penanganan Konflik Sosial (Timdu) melalui surat Bupati No : 300/2685/Kesbangpol/2021, Tanggal 20 Desember 2021, telah menyimpulkan agar PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) dapat mengakomodir tuntutan H. Soma Wijaya tersebut. Namun ironisnya, hingga berita ini dipublish, pihak Perusahaan PT. WKS seakan mengabaikan dan tidak menggubris surat Kesimpulan yang ditanda-tangani oleh Bupati Drs. H. Anwar Sadat, M. Ag tersebut.

“Selaku perusahaan yang beroperasi di wilayah kekuasaan Bupati KH. Drs. Anwar Sadat, M.Ag, pihak PT. WKS seharusnya mengkaji dan merespon surat Bupati tersebut,” ujar Chaidir (Juru Bicara H. Soma).

“Walaupun kami selaku pendamping tidak mengirimkan surat lanjutan akan tetapi surat tersebut juga telah ditembuskan ke pihak perusahaan PT. WKS. Jadi, jika memang perusahaan menghargai Bupati, seharusnya mereka mengambil sikap dan mengabulkan apa yang menjadi tuntutan H. Soma Wijaya, apalagi pihak Perusahaan PT. WKS selaku pemegang ijin HGU berkewajiban untuk mensejahterakan masyarakat yang ada disekitar lingkungan perusahaannya,” tuturnya.

Lanjutnya, “Namun sangat disayangkan, bahkan surat Bupati selaku pemimpin daerah terkesan diremehkan dan tidak berlaku bagi pihak perusahaan PT. Wira Karya Sakti.” jelas Chaidir Is Panjaitan.

Selanjutnya pihak pendamping H. Soma Wijaya yang di nahkodai Hermansyah selaku ketua LSM KMPK akan segera menemui Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan tujuan mempertanyakan terkait perihal surat Bupati mengenai Hasil Kajian Tuntutan H. Soma Wijaya yang di duga sama sekali tidak di gubris oleh pihak perusahaan (PT WKS).

“Dalam waktu dekat kita akan menghadap Bupati mempertanyakan perihal surat bupati tersebut, dan kita ingin mengetahui sejauh mana pemerintah setempat dalam membela rakyatnya yang terzholimi terkait permasalahan sengketa lahan ini.” ujarnya

Kita meyakini tidak ada kekuatan swasta melebihi kekuatan pemeintah. Apalagi 6kita ketahui bersama, bahwa Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati kita, Nomor 10 berbunyi.

“Meningkatkan kinerja birokrasi, membentuk lembaga pengaduan masyarakat dalam rangka percepatan penyelesaian konflik lahan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, kita juga ingin mempertanyakan seajauh mana realisasi kewajiban pihak perusahan PT. WKS dalam upaya meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang ada dilingkungan perusahaan mereka,” ungkapnya.

Serta terkait permasalahan sengketa lahan antara pihak perusahaan PT. WKS dengan H. Soma Wijaya yang berkelanjutan selama puluhan tahun, yang telah mengakibatkan H. Soma Wijaya sekeluarga mengalami kemiskinan karena tidak dapat memproduktifkan lahannya untuk menopang kehidupan keluarga.

“Bukannya mensejaterakan, malah memiskinkan masyarakat. Hal ini sangat bertolak belakang dengan kewajiban perusahaan maupun program pemerintah dalam upaya pengentasan kemiskinan,” lanjutnya.

Terkait permasalahan diatas, pemerintah seharusnya hadir untuk melindungi dan membela hak-hak rakyatnya. Berhubung alasan penggusuran lahan dan beberapa bangunan milik keluarga H. Soma Wijaya karena berada dilokasi Kawasan Hutan.
Sesuai Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor : 744/Kpts-II/1996 tentang Pemberian Hak Pengusahaan Hutan Tanaman industri Atas Areal 78, 240 hektar di Daerah Propinsi Jambi, kepada PT. Wira Karya Sakti. Dan Keputusan tersebuat tertuang dalam Bab Empat, ayat (1) dan (2) antara lain :

1. Apabila didalam areal Hal Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI) terdapat lahan yang menjadi tanah milik, perkampungan, tegalan, persawahan atau telah di duduki dan di garap oleh pihak ketiga, maka lahan tersebut tidak termasuk dan dikeluarkan dari areal Kerja Hal Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI)
2. Apabila lahan tersebut ayat (1) dikehendaki untuk dijadikan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), maka penyelesaiannya dilakukan oleh PT. WKS dengan pihak-pihak yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Demi tegaknya keadilan bagi H. Soma Wijaya sekeluarga yang selama puluhan tahun ditengarai telah di zholimi oleh perusahaan PT. WKS, serta sesuai amanah UUD 45 BAB 10 pasal 27 ayat (1) dan (2), dan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor: 744/Kpts II/1996, diminta kepada Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat melalui Timdu Penangan Konflik Sosial Kabupaten Tanjung Jabung Barat, agar memerintahkan kepada pihak perusahaan PT. WKS untuk segera merealisasikan ganti rugi tanaman tumbuh atas lahan H. Soma Wijaya sekeluarga sesuai ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. (Chaidir Is Panjaitan & Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *