DPRD Tanjabar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Tanjabar Tahun 2021 dan Rapat Khusus Penangan Covid 19
Tanjabbar, Hajarnews.com – DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2021 dan Paripurna DPRD dalam rangka penyampaian laporan panitia khusus DPRD penanganan Covid-19 Bidang kesehatan tahun anggaran 2020.
Wakil Ketua DPRD Tanjabar Ahmad Jahfar, SH mengatakan rapat paripurna yang digelar tersebut merupakan rapat LKPJ Bupati Tanjabbar tahun anggaran 2021.
“Rapat ini menindak lanjuti surat Bupati Tanjabar nomor 050/650/Bapeda 5/III/2021 tanggal 26 Maret 2021 perihal LKPJ Bupati Tanjabar 2021,” sebut Jahfar, Senin (12/04/21).
Menurutnya, berdasarkan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 pasal 69 ayat (1).
“Selain mempunyai kewajiban sebagai dimaksud dalam pasal 67 kepala daerah Wajib menyampaikan keterangan pertanggungjawaban dan ringkasan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Lanjut dikatakannya, dalam ketentuan peraturan pemerintah nomor 13 tahun 2019 tentang laporan dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah pasal 19 ayat (1).”Kepala daerah menyampaikan LKPJ kepada DPRD dalam rapat paripurna yang dilakukan satu kali dalam satu tahun,”ungkapnya.
Sedangkan rapat paripurna dengan agenda penyampaian pandangan umum oleh anggota DPRD dengan membawakan surat Fraksi di DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjabar tahun anggaran 2020 akan dilaksanakan Selasa (13/4/21).
Pihaknya meminta kepada anggota DPRD Tanjabar untuk mengikuti rapat paripurna pembahasan dengan agenda penyampaian Laporan Panitia Khusus DPRD Tanjabar terhadap pembahasan hasil pemeriksaan kinerja tas efektivitas penanganan covid 19.
“Bidang kesehatan tahun anggaran 2020 pada pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan instansi terkait,” jelasnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Tanjabar Hairan mengatakan, LKPJ Tahun 2020 tersebut merupakan tahun ke 5 dari Rencana Pembangunan Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat periode 2010 -2021.
“Ini merupakan LKPJ terkahir,” cetusnya.
Diakuinya, pihaknya meminta perhatian kepada seluruh komponen pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terutama kepada para Kepala OPD agar mencermati proses maupun hasil yang dicapai pada tahun sebelumnya.
“Sebagai titik tolak kita dalam mengatur langkah ke depan untuk membangun tanah serengkuh dayung serentak ke Tujuan,” ungkap Bupati (Ocki/*)