DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian 2 Raperda Inisiatif dan Penandatanganan Propemperda

DPRD Tanjabbar Gelar Paripurna Pertama Penyampaian 2 Raperda Inisiatif dan Penandatanganan Propemperda

Kualatungkal, Hajarnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menggelar Rapat Paripurna Pertama dalam rangka penyampaian pengantar 2 (Dua) Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan Nota Pengantar 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Bapemperda DPRD, Selasa (16/11/21).

Rapat paripurna pertama penyampaian 2 Raperda inisiatif ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, H Abdullah SE didampingi Wakil Ketua DPRD Ahmad Jahfar, SH yang turut dihadiri oleh Bupati Tanjung Jabung Barat Drs H Anwar Sadat,M.Ag, Anggota DPRD Tanjabbar dan para OPD dilingkungan pemkab Tanjung Jabung Barat.

Dalam arahannya ketua DPRD kabupaten Tanjung Jabung barat mengatakan sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat nomor  2  tahun 2018 sebagaimana telah di ubah dengan peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan DPRD nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib DPRD pasal 150 ayat (1) huruf (c) qourum tercapai.

“Rapat hari ini dalam rangka penyampaian nota pengantar 2 Raperda Inisiatif Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat oleh Bupati Tanjab Barat, dan di lanjutkan dengan penyampaian/penjelasan dua Raperda Inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat.” Katanya

Selanjutnya Bupati Tanjung Jabung Barat melalui Sekertaris Daerah Ir. H. Agus Sanusi M. Si,
Bupati Tanjab Barat Drs. H. Anwar Sadat M. Ag menyampaikan 2 Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda ) Kabupaten Tanjab Barat adalah Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 7 tahun 2005 tentang pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2009 Tentang perubahan atas peraturan Daerah nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Kedua, Peraturan Daerah Kabupaten Tanjab Barat nomor 5 Tahun 2008 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Desa/Kelurahan dalam Kabupaten Tanjab Barat dan Tentang Penambahan Penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada perusahan umum Daerah air minum Tirta Pengabuan Kabupaten Tanjab Barat.

“Kami harapkan agar Raperda ini Dapat dibahas dan dikaji bersama secara seksama dalam upaya mewujudkan asas musyawarah dan mufakat, atas nama Pemerintah Daerah saya ucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas segala perhatian dan kerjasama yang baik dalam upaya menyelesaikan berbagai agenda penting bagi kemajuan Daerah ini” ujarnya

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Muhammad Zaki ST menyampaikan penjelasan 2 ( dua ) Rancangan Peraturan Daerah ( Ranperda ) inisiatif DPRD oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pesantren dan Sekolah Agama, serta tentang Pemakaman Umum Terpadu.

Selanjutnya ketua DPRD Tanjung Jabung Barat memimpin Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat dalam rangka penetapan program pembentukan peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022. (Md)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *