Inspektorat Tanjab Barat Gerak Cepat Tanggapi Dugaan Penyimpangan DAU Kelurahan Tungkal V

Kuala Tungkal, Hajarnews.com – Kegiatan Dana Alokasi Umum (DAU) Kelurahan Tungkal V, Kecamatan Seberang Kota, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menjadi sorotan publik. Dugaan pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan sebelum anggaran resmi tersedia atau “curi start” menuai perhatian dari Inspektorat Tanjab Barat.

Menanggapi informasi tersebut, Kepala Inspektorat Tanjab Barat, Drs. Encep Zarkasi, menyatakan akan segera menindaklanjuti dengan melakukan klarifikasi ke pihak terkait.

Bacaan Lainnya

“Kita akan melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada Camat Seberang Kota dan BKAD (Badan Keuangan dan Aset Daerah),” ujar Encep saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (19/5/2025).

Ketika ditanya apakah tindakan tersebut menyalahi aturan, Encep enggan berspekulasi lebih jauh.

“Sabar dulu ya, biarkan kami kumpulkan keterangan dari pihak-pihak terkait. Terima kasih atas informasi yang sudah disampaikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Tanjabbar, Sarianto, saat diminta tanggapannya mengaku bahwa kegiatan DAU kelurahan bukan berada di bawah kewenangan bidang pemerintahan.

“Coba langsung konsultasi ke Inspektorat atau BKAD saja,” ujarnya singkat.

Terkait peran pengawasan, Sarianto menjelaskan bahwa bidang pemerintahan hanya bertugas mengusulkan anggaran untuk kelurahan, seperti dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Pemerintah Provinsi.

“Kita hanya membantu mengusulkan anggaran, termasuk BKK. Tapi soal pelaksanaan dan pengawasan teknis, itu bukan kewenangan kami,” tambahnya.

Di sisi lain, Kabid Pembendaharaan BKAD Tanjabbar, Haris, mengungkapkan bahwa selain menerima DAU, kelurahan juga akan mendapat dana BKK dari Pemprov Jambi. Namun hingga kini, dana tersebut belum cair.

“Benar, dana BKK belum cair. Besarnya sekitar Rp30 juta per kelurahan per tahun, kalau tidak salah,” katanya.

Sementara itu, Kepala BKAD Tanjab Barat, Jais, menegaskan bahwa meski dana BKK dari provinsi memang direncanakan, namun hingga saat ini belum dianggarkan.

“Dana BKK dari provinsi rencananya ada, tapi belum kita anggarkan,” tegasnya.

Dengan adanya sorotan publik terhadap dugaan pelaksanaan pekerjaan yang mendahului prosedur, langkah Inspektorat diharapkan dapat memberi kejelasan hukum serta memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan.  (Den/*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *