Inspektur Tanjabbar Bantah Terkait Berita Temuan BPK-RI Jambi dalam APBD 2021 dan 2022

Inspektur Tanjabbar Bantah Terkait Berita Temuan BPK-RI Jambi dalam APBD 2021 dan 2022

Kualatungkal, Hajarnews.com – Beredarnya pemberitaan tentang temuan BPK RI Perwakilan Jambi terkait honorarium dalam APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) T.A 2021 dan 2022 sejumlah 18 Milyar Rupiah, dibantah Inspektur Daerah Kabupaten Tanjabbar, Encep Jakarsih.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Encep, data yang dirilis dan dimuat dalam pemberitaan tersebut tidak benar, karena tidak sesuai dengan hasil pemeriksaan dan rekomendasi yang disampaikan BPK-RI Perwakilan Jambi.

“Data tersebut tidak benar, karena di tahun 2021 dan 2022 temuan BPK RI Perwakilan Jambi yang melakukan audit atas laporan keuangan Tanjabbar tidak menemukan adanya penyimpangan terhadap honor sejumlah itu, yang benar adalah saat tim BPK melakukan pemeriksaan ditemukan adanya pembayaran honor yang tidak selektif, tidak cermat dan tidak memenuhi kriteria yang ada dalam Perpres 33 tahun 2020,” jelasnya.

Menurut Inspektur Daerah Tanjab Barat tersebut, dalam rekomendasinya BPK meminta Bupati Tanjabbar untuk menginstruksikan jajaran, pejabat-pejabat yang terkait agar dalam menerbitkan honor kegiatan mempedomani Perpres 33 tahun 2020 tentang Harga Satuan Regional. Dan rekomendasi tersebut sudah dilaksanakan Bupati Tanjabbar.

“Tahun 2022 Bapak Bupati telah melakukan berbagai upaya, melakukan perubahan, memang masih ada ditemukan tapi sudah sangat jauh sekali terjadi perubahan dibanding tahun 2021,” ujarnya.

Terkait adanya pihak yang mempertanyakan opini WTP Tanjabbar dan kredibilitas auditor BPK-RI, Encep mengatakan BPK lembaga yang kredibel. Diisi orang-orang yang profesional dalam melaksanakan tugasnya.

“Pengalaman saya yang sudah 4 tahun berada di Inspektorat, BPK itu lembaga yang kredibel dan diisi orang-orang yang profesional dalam melaksanakan tugasnya. Dalam memberikan opini atas LHP ada kriterianya, dan tidak akan sembarangan memberikan opini atas laporan keuangan suatu daerah. Melalui mekanisme dan kriteria sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Den)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *