KUALATUNGKAL Hajarnews.com – Demi menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif selama Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah, Satreskrim Polres Tanjab Barat Polda Jambi melaksanakan Razia ke sejumlah lapak penjual Petasan dalam Kota Kualatungkal, Selasa Malam (26/03/24).
Razia di perintahkan langsung oleh Kapolres Tanjab Barat AKBP Agung Basuki, SIK., MM diawali dengan Apel yang dipimpin Kanit Opsnal Satreskrim Polres Tanjab Barat IPDA Daniel E. H. Situmorang, S.Tr.K dan di ikuti seluruh Personil Polres Tanjung Jabung Barat dan Polsek Tungkal Ilir.
Kapolres Tanjab Barat melalui Kanit Opsnal IPDA Daniel E. H Situmorang, S. Tr. K mengatakan, razia petasan dilakukan bersama Tim di dalam Kota Kualatungkal.
“Petasan yang kami sita menurut Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 adalah petasan yang mengganggu kehidupan bermasyarakat,” ungkapnya.
Menurut Kanit Opsnal Polres Tanjab Barat ini, harus bisa dibedakan apa itu Kembang Api apa itu Petasan. Dan Berkaca pada kejadian sebelumnya yang sempat viral berawal dari pelemparan Petasan.
“Razia ini perintah langsung dari Bapak Kapolres. Jadi jenis Petasan korek walaupun memiliki suara kecil namun karena berpotensi menimbulkan kegaduhan dalam masyarakat itu kita sita,” ujarnya
Saat razia sambung IPDA Daniel, Tim juga melakukan pemeriksaan terhadap Surat izin pendistribusian kembang api yang dimiliki penjual.
“Penjual yang memiliki surat izin pendistribusian kembang api itu tidak masalah. Namun untuk petasan koreknya tetap kami sita,” jelasnya.
Hasil dari Razia petasan Selasa Malam (26/3/24) tambah IPDA Daniel, dengan sasaran penjual tidak memiliki izin, sebanyak 244 kotak petasan berbagai jenis dilakukan penyitaan.
“Pada saat razia kita menemukan ada 5 (Lima) penjual tidak memiliki izin. Dan sebanyak 244 Kotak petasan berbagai jenis kita sita dan diamankan di Mako Polres Tanjung Jabung Barat. Tujuan kami adalah mencegah kegaduhan dan keributan yang diawali dari petasan,” pungkasnya. (Den/Bas)