Kadis Bunak Bantah Terkait Pemberitaan Persekongkolan Jahat PT DAS dan 9 Desa

Kualatungkal, Hajarnews.com – Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait penyelesaian permasalahan antara PT DAS dengan Masyarakat 9 desa yang disampaikan oleh Dedi Aryanto Ketua Poktan Imam Hasan Desa Badang, Pemerintah Daerah melalui Riduan Kadis Perkebunan dan Peternakan menyampaikan bahwa itu tidak benar.

“Apa yang disampaikan Dedi itu tidak benar, dalam penyelesaian permasalahan antara PT DAS dengan masyarakat 9 desa, pemerintah dalam hal ini telah melakukan semua proses sesuai dengan aturan yg berlaku yaitu Permentan Nomor 18 tahun 2021,” ujar Kadia Bunak.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, Proses yang sudah berjalan sebagaimana diatur dalam Permentan 18/2021 pasal 10 ada beberapa tahapan yg harus dipenuhi dimulai dari sosialisasi sampai perjanjian kerjasama dan ini sudah dilaksanakan oleh 8 desa sebagaimana mekanisme yg sudah diatur.

“Terhadap Desa Badang belum dapat di proses karena proses tahapan usulan fasilitasi tidak dilaksanakan di tingkat desa dan ini masih kita harapkan desa dapat melakukan pertemuan di tingkat desa untuk dapat mengusulkan nama2 penerima fasilitas 20% tersebut,” terangnya.

Dirinya juga mengatakan bahwa berita acara Bulan Mei di Kemenkopolhukam itu bukanlah sebuah kesepakatan, “itu bukan kesepakatan, itu adalah berita acara fasilitasi,” ungkap Ridwan.

Dirinya juga menjelaskan bahwa kesepakatan yg di sepakati kedua belah pihak dan dihadiri oleh 9 kelompok desa ada pada tanggal 18 Oktober 2023 dan ditandatagani kedua belah pihak, baik perusahaan dan masyarakat 9 desa. Saat itu perwakilan desa badang hadir.

Dia juga meminta agar masayarakat dapat melihat dan membaca dokumen-dokumen serta aturan dalam proses penyelesaian.

Terhadap berita persekongkolan jahat, Riduan mengatakan bahwa Pemerintah hanya memfasilitasi untuk sampai pada kesepakatan kedua pihak. Pemerintah sudah menyampaikan regulasi dan aturan tentang pola penyelesaian.

“Pola penyelesaian sudah kita sampaikan berdasarkan Permentan Nomor 18 Tahun 2021,“ tukasnya. (Den/*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *