Kapolda Jambi Keluarkan Maklumat Tegas: Pembakar Hutan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp15 Miliar

Jambi, Hajarnews.com — Guna mencegah bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Provinsi Jambi, Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar, S.I.K., M.H., secara resmi mengeluarkan maklumat berisi kewajiban, larangan, dan sanksi berat bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.

Maklumat tersebut diterbitkan pada Minggu, 13 Juli 2025, dan memuat empat poin penting yang menjadi penegasan bagi seluruh masyarakat di Bumi Sepucuk Jambi Sembilan Lurah.

Bacaan Lainnya

Dalam poin pertama, Kapolda Jambi menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindak kejahatan serius yang berdampak besar terhadap kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan masyarakat, transportasi, hingga perekonomian.

“Pembakaran hutan dan lahan adalah perbuatan pidana karena menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup, mengganggu kesehatan, transportasi, dan aktivitas perekonomian,” tegas Kapolda Jambi dalam maklumatnya.

Poin kedua menekankan bahwa setiap pelaku pembakaran akan dijerat sanksi hukum berat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini merujuk pada Pasal 78 ayat 3 UU RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di mana pelaku dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp15 miliar.

Poin ketiga mengingatkan seluruh masyarakat Jambi agar tidak melakukan pembakaran hutan, lahan, maupun kebun, karena dampak asapnya dapat membahayakan kesehatan dan masa depan anak-anak. Asap Karhutla dapat merusak syaraf otak, menghambat kecerdasan, mempengaruhi pertumbuhan anak, mengganggu proses belajar di sekolah, serta menimbulkan penyakit ISPA (infeksi saluran pernapasan atas).

Tak hanya itu, dampak asap juga berpotensi menghambat aktivitas transportasi penerbangan, lalu lintas darat dan laut, bahkan menekan pertumbuhan ekonomi daerah.

Dalam poin terakhir, Kapolda Jambi mengimbau seluruh masyarakat yang mengetahui, melihat, atau menjadi korban Karhutla agar segera melaporkan ke pihak kepolisian, TNI, atau instansi terkait, demi penanganan cepat dan penegakan hukum tegas.

“Kami berharap seluruh elemen masyarakat bersama-sama menjaga lingkungan dengan tidak membakar lahan. Laporkan segera jika melihat pembakaran hutan dan lahan agar segera ditindaklanjuti,” pungkas Irjen Pol Krisno H. Siregar.

Maklumat ini diharapkan dapat menjadi peringatan keras bagi oknum-oknum tak bertanggung jawab yang kerap membuka lahan dengan cara membakar, sekaligus memperkuat komitmen Jambi bebas asap demi generasi masa depan yang lebih sehat.  (Den/*).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *