Kemendagri Batalkan Kesepakatan 2021, Pembahasan Tapal Batas Ditunda
JAKARTA, Hajarnews.com – Berawal dari pengesahan PERDA RTRW Propinsi Jambi beberapa waktu lalu oleh DPRD Provinsi Jambi, rupanya menuai keresahan dikalangan masyarakat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabba), dan hal tersebut langsung disikapi oleh beberapa organisasi yang ada di Provinsi Jambi dan Tanjabbar.
Ratusan massa yang tegabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Tanjabar Bersatu melakukan unjuk rasa di depan gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di jalan Merdeka Raya Jakarta, massa meminta kepada Bapak Gubernur Jambi, Bupati Tanjabar dan Bupati Tanjabtim yang sedang melakukan perundingan di dalam gedung Kemendagri agar menunda perundingan tentang tapal batas kedua wilayah, dan membatalkan kesepakatan yang pernah di tanda tangani oleh Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim serta PJ Gubernur Jambi pada Tanggal 19/Mey/21 Nomor surat 01/BAD I /JAMBI/V/2021.
Dalam orasinya para orator meneriakkan bahasa yang mendesak agar Mendagri, Tito Karnafian menyerahkan penyelesaian tapal batas tersebut kepada masing Kepala Daerah.
“Agar bisa menghindari konflik horizontal yang bisa saja terjadi apabila Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang tapal batas di keluarkan,” teriak Rahmadi Ariyanto dari atas mobil komando, Rabu (31/05/23).
Rachmad (sapaan akrabnya) menyampaikan bahwa “kita datang kembali ke Kemendagri hari ini Rabu 31 Mei 2023 guna menyampaikan spanduk yang di tanda tangani oleh masyarakat Tanjabbar tanda penolakan rencana penerbitan Permendagri tentang tapal batas, dan memberi dukungan penuh kepada Bupati Anwar Sadat agar tetap konsisten mempertahankan tapal batas yang sekarang ini,” ujar korlap penuh semangat disela-sela teriakan massa.
Sementara itu, PLH Dir Toponimi dan Batas Daerah Kemendagri, Drs Wardani, MAP, menyampaikan bahwa sesuai kesepakan yang tertuang dalam berita acara Nomor 01/BAD I/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023, Gubernur Jambi, Bupati Tanjabbar dan Tanjabtim sepakat untuk menunda pembahasan tapal batas kedua Kabupaten tersebut sampai dengan tahun 2024 setelah Pemilu 2024, serta membatalkan kesepakatan tahun 2021 yang pernah ditanda tangani oleh kedua Bupati.
“Setelah BAP kesepakatan tersebut telah ditanda tangani oleh dua Bupati dan diketahui oleh Gubernur Jambi serta pejabat berwenang di Kemendagri, maka masyarakat diharapkan tadak lagi resah dan jangan lagi terpancing dengan isu yang tidak bertanggung jawab,” tururnya. (*)