Tanjab Barat, Hajarnews.com – Dugaan adanya dua unit KWH meteran listrik milik pelanggan PLN yang terpasang di jalur hijau dalam kota Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), menjadi sorotan publik. Temuan ini mencuat saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjab Barat melakukan penertiban pedagang kaki lima beberapa waktu lalu.
Berdasarkan data yang dihimpun, dua titik KWH meteran tersebut diketahui terpasang di area lapangan tenis dan di kawasan Simpang Andalas. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait mekanisme pemasangan KWH baru oleh pihak PLN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala PLN Ranting Kuala Tungkal, Mandala, melalui SPV Pelayanan Pelanggan, Iqbal, saat dikonfirmasi tim media memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pihak PLN hanya memproses pemasangan apabila seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi oleh pelanggan.
“PLN hanya menjalankan sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Jika syarat lengkap, maka wajib kami layani. Kalau tidak kami proses, justru kami yang dianggap melanggar,” ujar Iqbal saat dikonfirmasi pada Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pelanggan untuk pemasangan KWH baru antara lain Sertifikat Laik Operasi (SLO), Nomor Identitas Instalasi (NIDI), biaya pemasangan sesuai daya yang diajukan, serta rekening listrik tetangga terdekat.
“NIDI itu seperti SIM untuk instalasi listrik. Kalau semua syarat lengkap, maka proses pemasangan bisa langsung dilanjutkan, baik melalui PLN Mobile maupun datang langsung ke kantor PLN,” jelas Iqbal.
Saat ditanya apakah berkas pelanggan disurvei ulang untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan, Iqbal menjelaskan bahwa validasi dokumen seperti SLO dan NIDI dilakukan oleh pihak ketiga. Sementara PLN hanya menerima dan memproses sesuai data yang sudah lengkap.
Terkait dugaan pemasangan di jalur hijau, Iqbal menegaskan bahwa hal tersebut di luar kewenangan PLN.
“Kami tidak menentukan lokasi, selama persyaratan terpenuhi dan tidak ada pelanggaran administratif, maka pemasangan dilayani,” pungkasnya.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Satpol PP atau instansi terkait lainnya apakah pemasangan tersebut melanggar peraturan daerah soal pemanfaatan jalur hijau. (*)