Muhammad Yasin: Polri Tetap Berwenang dalam Penyidikan, Sesuai Putusan MK
KualaTungkal, Hajarnews.com – Wakil Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) An-Nadwah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Provinsi Jambi Dr. Muhammad Yasin, menegaskan bahwa wacana pengalihan kewenangan penyelidikan dan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan akan menimbulkan kontradiksi dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 04/PUU/XX/2022.
Menurutnya, asas Dominus Litis yang digunakan sebagai dasar penguatan kewenangan Kejaksaan dalam proses penyidikan tidak serta-merta dapat dijadikan landasan untuk mengurangi peran Polri dalam sistem peradilan pidana.
“Polri yang memiliki kewenangan sebagai penyidik dan penyelidik sudah terbukti mampu untuk menjalankan tugasnya dengan baik dan profesional,” ujar Muhammad Yasin, Sabtu (08/02/25).
Lebih lanjut, ia menilai bahwa kewenangan penyidikan yang selama ini dijalankan oleh Polri sudah sesuai dengan konstitusi dan mekanisme hukum yang berlaku. Apalagi, putusan MK telah mempertegas bahwa penyidikan tetap menjadi domain Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana yang berlaku di Indonesia.
Putusan MK No. 04/PUU/XX/2022 sebelumnya menegaskan bahwa kewenangan penyidikan yang melekat pada Polri tidak bertentangan dengan konstitusi. Oleh karena itu, wacana pengalihan kewenangan penyidikan kepada Kejaksaan dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Muhammad Yasin menambahkan bahwa koordinasi antara Polri dan Kejaksaan dalam proses penegakan hukum sudah berjalan cukup baik, sehingga tidak perlu ada perubahan yang justru dapat menimbulkan disharmoni dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
“Kita seharusnya fokus pada penguatan koordinasi antara Polri dan Kejaksaan, bukan mengubah sistem yang sudah berjalan baik,” tutupnya.
Wacana pengalihan kewenangan penyidikan ke Kejaksaan masih menjadi perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum. Namun, dengan adanya putusan MK yang mempertegas posisi Polri sebagai penyidik utama, perubahan regulasi dalam hal ini perlu dikaji lebih dalam agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari. (Den/RA)