KUALATUNGKAL, – Terlambatnya pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Tanjab Barat hingga akhir bulan maret 2024 ini ditanggapi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Saldi, SH.
Dalam keterangannya kepada media, Rabu (27/3/24), Saldi mengatakan Pemerintah Kab. Tanjungjabung Barat memastikan pembayaran TPP Tahun 2024 akan dilaksanakan pada minggu pertama bulan Mei setelah mendapat persetujuan Mendagri.
Dijelaskan Saldi keterlambatan ini dikarenakan beberapa hal, diantaranya Perbedaan proses pengajuan TPP.
“Tahun 2023 kita hanya melaporkan tapi Tahun 2024 ini kita meminta persetujuan Mendagri karena ada kenaikan di beberapa jabatan yang bertugas di kecamatan (tergantung zona) dan kategori lainnya berdasarkan Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2024,” jelasnya.
Selanjutnya menurut Kepala BKPSDM tersebut di Tahun 2023 TPP tanpa dirinci secara lengkap berdasarkan prestasi kerja, beban kerja, lokasi kerja, kondisi kerja dan kelangkaan profesi, sedangkan Tahun 2024 diminta secara lengkap di aplikasi Simona.
“Dalam meminta persetujuan tersebut (Tahun sebelumnya hanya melaporkan) diperlukan banyak dokumen yang harus diupload ke aplikasi Simona diantaranya Anjab ABK perangkat daerah yang harus diupload oleh semua perangkat daerah, Kepbup kriteria TPP, Kepbup Tim Pembahasan TPP dan Kepbup Besaran TPP semua jabatan,” pungkasnya. (*)