KUALA TUNGKAL, Hajarnews.com – Proyek pemindahan tiang listrik di sepanjang Jalan Jalur Dua, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menuai sorotan. Aktivitas ini telah menyebabkan pemadaman listrik yang berdampak pada kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama pelaku usaha kecil. Aktivis Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tanjab Barat, Mukhtar AB, pun angkat bicara menyikapi keresahan warga.
Meskipun pihak PLN ULP Kuala Tungkal sebelumnya telah mengumumkan adanya pemadaman sementara melalui media sosial sebagai bagian dari proyek pemindahan tiang, namun hal itu dinilai belum cukup menjawab kerugian yang ditanggung masyarakat.
“Mengganggu sekali, apalagi bagi kami pedagang kecil. Listrik padam, aktivitas jadi terhambat, dagangan bisa rusak,” keluh salah satu warga Kuala Tungkal kepada wartawan.
Mukhtar AB menegaskan bahwa kegiatan proyek, apalagi yang bersifat komersial, tidak boleh serta-merta merugikan konsumen. Ia menyebut bahwa PLN juga harus tunduk pada prinsip keadilan konsumen.
“Jangan hanya bisa menindak konsumen saat telat bayar atau ada pelanggaran kecil. Tapi ketika PLN yang menyebabkan kerugian, tidak ada kompensasi. Ini tidak adil,” tegas Mukhtar.
YLKI Tanjab Barat menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada PLN Kuala Tungkal untuk meminta transparansi terkait proyek tersebut serta pertanggungjawaban atas dampaknya kepada konsumen.
Sementara itu, Rian, salah satu petugas dari PLN ULP Kuala Tungkal, membenarkan bahwa pemindahan tiang listrik tersebut merupakan permintaan dari Dinas PUPR Kabupaten Tanjab Barat. Proyek ini dilakukan guna mendukung pekerjaan pembangunan drainase di lokasi tersebut.
Namun saat ditanya mengenai mekanisme proyek, termasuk biaya pemindahan tiang dan pihak yang bertanggung jawab atas pemadaman, Rian mengaku tidak memiliki wewenang untuk menjelaskan secara rinci.
“Kami dari ULP hanya bertugas survei dan pengawasan teknis di lapangan. Semua perencanaan, termasuk soal harga dan tanggung jawab, ditangani langsung oleh pihak wilayah Jambi, termasuk UP3 dan bagian hukum,” jelas Rian saat ditemui di lokasi pekerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak UP3 atau manajemen PLN wilayah Jambi terkait tuntutan kompensasi dari YLKI dan keluhan masyarakat. Masyarakat berharap, ke depan tidak hanya sekadar informasi pemadaman yang diumumkan, tetapi juga langkah antisipatif dan ganti rugi atas dampak nyata yang ditimbulkan.
Proyek pembangunan boleh saja berjalan, namun hak konsumen tetap harus dijaga. PLN diminta lebih transparan dan bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang berimbas langsung pada kehidupan masyarakat. (Den/*)