Kualatungkal, Hajarnews.com – Jajaran Kepolisian Resor Tanjung Jabung Barat Gelar acara Pres Release Kasus pencabulan anak dibawah umur, Kamis (04/02/21).
Bertempat di pelataran Mapolres Tanjung Jabung Barat, AKBP Guntur Saputro, SIK, MH. menerangkan bahwa kasus tersebut terungkap dari kecurigaan orang tua korban terhadap prilaku menyimpang dari anaknya.
Atas hal tersebut orang tua korban menginterogasi si anak dan mendapatkan keterangan bahwa pelaku telah di cabuli oleh tersangka JK (27) dan langsung melaporkan tersangka ke pihak Kepolisian.
“kami mendapatkan laporan dari salah satu orang tua korban bahwa ada dugaan pencabulan anak dibawah umur,” Ujar Kapolres.
“Setelah di lakukan penyelidikan lebih lanjut dari anaknya yang memiliki kebiasaan baru penyimpangan seksual oleh orang tuanya ternyata selama ini mendapatkan perilaku penyimpangan seksual dari pelaku yang kebetulan menjadi guru Sekolah Sepak Bola. Lanjut Guntur.
Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Setelah mendapat laporan dan dilanjutkan dengan penyelidikan serta pengamanan pelaku,” Sambung Kapolres.
Menurut Kapolres yang di dampingi Kasat Reskrim bahwa tersangka yang mempunyai latar belakang pekerjaan sebagai tukang cukur rambut dan pekerjaan sampingan sebagai pelatih sepak bola.
“Awal mulanya di karenakan kedekatan dengannya dan sering setelah latihan sepakbola dan menginap di rumah tersangka, menyebabkan bersangkutan melakukan perbuatan cabul.” Pungkas Kapolres.
Pelaku di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak nomor 17 tahun 2016 pasal 4 ayat 1. (*)