Proyek Pamsimas Desa Sialang Diduga Dikerjakan Oleh Ketua BPD Sendiri

Proyek Pamsimas Desa Sialang Diduga Dikerjakan Oleh Ketua BPD Sendiri

Tanjabbar, – Program Penyediaan dan Air Minum Sanitasi berbasis Masyarakat atau dikenal dengan sebutan PAMSIMAS, merupakan program pembangunan air minum dan sanitasi pedesaan yang di laksanakan dengan pendekatan berbasis masyarakat.

Program PAMSIMAS Tahun 2021. Kabupaten Tanjung Jabung Barat Kecamatan Tungkal Ilir Desa Teluk Sialang,

Saat beberapa awak Media melakukan investigasi ke lokasi, salah seorang pekerjaan mengatakan bahwa ini Proyek PAMSIMAS pemborongnya adalah Ketua BPD Inisisial T.

“Ketua BPD, dia Pemborongnya,” ujar warga tersebut, Senin (17/07/21).

Ketua RT 09  mengatakan hal yang sama  bahwa Pemborongnya adalah Ketua BPD Desa Teluk Sialang.

Sangat lah jelas jika pelaksanaan Pembangunan PAMSIMAS tersebut diduga di kerjakan oleh Ketua BPD, hal tersebut melanggar aturan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 64 huruf (C) Menyalahgunakan Wewenang dan huruf (G). Dilarang Sebagai Pelaksana Proyek Desa

Dalam hal ini cukup jelas dimana dalam pelaksanaannya terdapat Ketua BPD Desa Teluk Sialang, yang telah mengabaikan Undang Undang tersebut.

Untuk di ketahui pembiayaan dana PAMSIMAS bersumber dari Sharing Program APBN, APBD, APBDES dan Kontribusi Masyarakat, hal ini jelas terdapat dana APBDES.

Tertulis di papan keterangan Sumber Dana : Nilai RKM( 100%) Rp. 350.000.000,-
1,BLM (70%) Rp. 245.000.000,-
2, Kontribusi Masyarakat
a, InKid (16%) : Rp.56.000.000,-
b.InCash (4%) : Rp.14.000.000,-
3, APBDES     (10%): Rp.35.000.000,-.

Terpisah saat di minta tanggapan ke Ketua LSM JPK, tentang Ketua atau anggota BPD Pelaksana Proyek PAMSIMAS .

Ketua LSM JPK mengatakan, “jika memang Ketua atau anggota BPD  Desa Teluk Sialang sebagai Pelaksana tentu sudah menabrak aturan undang-undang tentang Desa dan Peraturan menteri dalam negeri hal ini patut disuarakan Kepada Bapak Bupati kita,” ujar Ketua LSM JPK.

“Dalam hal ini diminta Kepada Bapak Bupati Tanjung Jabung Barat Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag, agar menidak Tegas Ketua BPD Desa Teluk Sialang tersebut di karena kan telah menyalahgunakan wewenang dan Melanggar UU Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan Mendagri Nomor 110 Tahun 2016 Pasal 26,” sambungnya.

Sementara, Rabu 21 Juli 2021 saat dikonfirmasi ke Ketua BPD Desa Teluk Sialang mengatakan besok aja.

Setelah ditunggu dan dihubungi awak media yang bersangkutan tidak menjawab, sampai berita ini diterbitkan belum ada tanggapan. (DN/Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *