PT DAS Didesak Selesaikan Hak Kemitraan: Kelompok Tani Imam Hasan Tolak Perpanjangan HGU

Tanjab Barat, Hajarnews.com – Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang bersama organisasi GRIB JAYA menggelar aksi damai di kawasan Tanah Adat Ulayat Desa Badang, Kamis (23/1). Aksi ini menyoroti pengelolaan lahan seluas 2.975 hektar yang berada dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Dasa Anugerah Sejati (PT DAS), yang izinnya telah berakhir sejak 31 Desember 2023.

Kelompok Tani Imam Hasan menyampaikan tiga tuntutan utama:

Bacaan Lainnya

1. Penolakan Perpanjangan HGU PT DAS karena belum menyelesaikan kewajiban kemitraan sebesar 20% kepada masyarakat Desa Badang.

2. Pengukuran ulang HGU oleh ATR/BPN untuk memastikan keabsahan luas lahan, termasuk dugaan kelebihan area sebesar 258 hektar.

3. Usut tuntas dugaan pelanggaran pengelolaan HGU berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ketua Kelompok Tani Imam Hasan, Dedi Ariyanto, yang juga Ketua GRIB JAYA Tanjung Jabung Barat, memberikan tenggat waktu 10 hari bagi PT DAS untuk merespons tuntutan tersebut. Selama masa tunggu, mereka mengklaim dan melindungi area pemakaman keramat Imam Hasan seluas 10 hektar dari aktivitas perusahaan.

“Kami menolak aktivitas apapun di tanah adat ini sampai ada penyelesaian yang adil. PT DAS sudah terlalu lama mengabaikan kewajibannya kepada masyarakat,” tegas Dedi.

Aksi ini turut mengacu pada arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan penegakan hukum terhadap pelanggaran pertanahan. Dalam rapat kabinet paripurna di Istana Kepresidenan, Presiden menegaskan, “Pemerintah tidak akan memberikan perlakuan khusus. Jika kewajiban tidak dipenuhi, izin akan dicabut, dan lahan akan dikuasai kembali oleh negara.”

Dedi Ariyanto berharap ketegasan presiden dapat direalisasikan oleh pemerintah daerah dan ATR/BPN, baik di tingkat kabupaten maupun pusat. “Kami hanya meminta keadilan atas hak kami sesuai aturan yang berlaku. Jangan lagi ada alasan dari ATR/BPN untuk menunda penyelesaian ini,” tegasnya.

Aksi ini menjadi penanda tuntutan masyarakat untuk transparansi dan keadilan dalam pengelolaan lahan, sembari menunggu respons PT DAS dan langkah konkret pemerintah.  (*)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *