PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) “Jarah Lahan Kelompok Tani Mekar Jaya”

PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) “Jarah Lahan Kelompok Tani Mekar Jaya”

Kualatungkal, Hajarnews.com
Permasalan Sengketa Lahan antara Kelompok Tani mekar Jaya dibawah pimpinan H. Soma Wijaya dengan pihak perusahaan PT. Wira Karya Sakti, hingga sa’at ini belum juga penyelesaian.

Sementera H. Soma Wijaya telah menempuh berbagai upaya, baik dengan menurati dinas/instansi terkait, Komisi II DPRD Tanjung Jabung Barat, Ombusdman Perwakilan Propinsi Jambi, Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional maupun Sekretariat Kabinet Republik Indonesia yang menginstruksikan untuk menindaklanjuti permasalah tersebut.

Berdasarkan Surat Pengakuan Hak yang telah didaftarkan oleh H. Soma Wijaya kepada Kepala Desa Pematang Lumut tertanggal 20 Pebruari 1992 dengan nomor surat : 593/219/PL/Vt/1992 yang diterima dan ditandatangani dan dicap oleh Kepala Desa Pematang Lumut, Masrum Arsad, BA serta diketahui dan ditandatangani serta dicap oleh Camat Kepala Wilayah Betara, Misbah Sulung, BA dengan luas lahan 2.800 ha.

Lahan seluas 2.800 ha dimiliki oleh H. Soma Wijaya dari hasil membeli maupun tebang tebas yang direncanakan menjadi lahan garapan Kelompok Tani Mekar Jaya. Dan pada tahun 1997, semuanya “dijarah dan dirampas oleh PT. WKS dan dijadikan lahan tanaman akasia (HTI)

Ironisnya, rumah milik H. Soma Wijaya dan rumah anak menantunya turut dirubuhkan dan digusur oleh PT. WKS termasuk lahan kebun seluas 165 ha yang ditanami tanaman tumbuh berupa karet, pinang, kopi, duku, rambutan, durian serta 14 bangunan kediaman turut dihancurkan PT. WKS.

Akibat dari penjarahan dan perampasan lahan tersebut berdampak sangat fatal bagi kehidupan H. Soma Wijaya sekeluarga maupun warga masyarakat yang menjadi anggota Kelompok Tani Mekar Jaya. Selama puluhan tahun keluarga H. Soma Wijayao hidup dalam kemiskinan. Dan untuk kebutuhan hidup sehari-harinya hanya mengharapkan bantuan dari anak/menantu maupun cucunya.

Pada tahun 2014, Komisi II DPRD tanjab Barat yang menerima pengaduan dari Kelompok Tani Mekar Jaya dan berdasarkan hasil rapat kerja bersama pihak-pihak terkat meminta Dinas Kehutan Propinsi Jambi melakukan pengukuran untuk menentukan titik koordinat berdasarkan lokasi yang ditunjuk oleh Kelompok Tani Mekar Jaya.

Pengukuran dilakukan dengan disaksikan pihak PT. WKS, DPRD tanjab Barat maupun pihak-pihak terkait lainnya. Namun setelah dilakukan pengukuran dan penentuan titik koordinat batas batas lahan, permasalahan ini stagnan dan tidak ada tindaklanjutnya.

Diusia tuanya yang sudah mencapai 106 tahun, H. Soma Wijaya di dampingi LSM Komite Pemantau Korupsi Kabupaten Tanjab Barat kembali melaporkan permasalahan ini kepada Komisi II DPRD tanjung Jabung Barat, dan pada hari Senin (12/7/21) Komisi II melaksanakan Rapat Kerha yang dihadiri seluruh pihak terkait.

Berdasarkan hasil rapat, Syufrayogi Syaiful, S. IP selaku pimpin rapat dan Ketua Komisi II DPRD Tanjab Barat, merekomendasikan agar pihak pemkab Tanjab Barat segera menindaklanjuti dan menyelesaikan permasalahan ini hingga tuntas.

Seminggu setelah rapat kerja dengan Komosi Ii DPRD Tanjab Barat, pada hari Senin (9/7) Kelompok Tani Mekar Jaya didampingi LSM Komite Masyarakat Pemantau Korupsi menemui wakil bupati Tanjab Barat guna mempertanyakan tindaklanjuti permasalahan sengketa lahan tersebut.

Wakil bupati, Hairan, SH berkenan menerima perwakilan Kelompok dan sekretaris Kesbangpol Tanjab Barat selaku ketua Timdu yang berkompeten menangani permasalahan sengketa lahan.

Drs. R. Azis Muslim, M. AP, selaku ketua Timdu memfasilitasi pertemuan antara pihak-pihak yang bersengketa mauoun instansi terkait di ruang pertemuan gedung Kesbangpol pada hari Kamis (12/7).

Sayangnya, Drs. R. Azis Muslim hanya mempermasalahkan ganti rugi tanaman tumbuh yang ada dilahan kebun seluas 165 ha, sesuai rekomendasi DPRD Tanjab Barat.

Sementara luas lahan Kelompok Tani yang di klaim digusur oleh PT. WKS  seluas 2.800 ha tertuang dalam tuntutan Kelompok Tani dan termaktup dalam rekomendasi DPRD untuk diselesaikan dengan tuntas.Pertemuan yang difasilitasi oleh Timdu tidak menghasilkan titik terang. Seharusnya Timdu mempelajari permasalahan lahan yang dijarah. (CH)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *