Tanjab Barat, Hajarnews.com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi meluncurkan layanan aduan masyarakat terkait ketentraman dan ketertiban, Senin (20/01/25).
Program ini dirancang untuk memudahkan warga melaporkan gangguan yang mengancam ketentraman dan ketertiban umum di wilayah mereka. Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Tanjab Barat, Firdaus, menjelaskan bahwa program ini merupakan langkah proaktif pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
“Siapapun dapat memanfaatkan layanan ini. Ini adalah wujud nyata komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas. Setiap aduan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti,” ujar Firdaus.
Menurutnya, keberadaan layanan aduan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan ketertiban di lingkungan sekitar mereka. “Dengan program jemput bola ini, masyarakat dimanapun berada bisa langsung melapor. Kami siap memberikan respons cepat,” tambahnya.
Bagi masyarakat yang ingin melaporkan gangguan ketentraman, mereka dapat menghubungi nomor pengaduan resmi di 0821-8332-7435. Layanan ini terbuka untuk semua warga tanpa terkecuali.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Tanjung Jabung Barat. “Semoga dengan adanya layanan ini, ketertiban dan ketentraman di wilayah kita semakin terjaga,” pungkas Firdaus. (*)