Setelah Terima Remisi, Tiga Napi Lapas Kelas II Kualatungkal Dinyatakan Bebas

Setelah Terima Remisi, Tiga Napi Lapas Kelas II Kualatungkal Dinyatakan Bebas

Kualatungkal, Hajarnews.com – Berdasarkan SK Kemenkumham RI, Nomor : PAS-1258.PK.05.04 Tahun 2022, Tanggal 17 Agustus 2022, Nomor : PAS-1265.PK.05.04 Tahun 2022, Tanggal 17 Agustus 2022, dan Nomor : PAS-1268.PK.05.04 Tahun 2022, Tanggal 17 Agustus 2022, dengan jumlah penghuni per 16 Agustus 2022 di Lembaga Permasyarakatan (Lapas), Kelas IIB di Kecamatan Bram Itam, Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi, sebanyak 44 Tahanan dan 369 Narapidana.

Bacaan Lainnya

Hasil dari rekapitulasi narapidana Lapas kelas IIB Tanjabbar, yang mendapatkan remisi umum dalam rangka ulang tahun RI ke 77 Tahun 2022, sebanyak 350 orang  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang tengah menjalani masa pokok pidana.

Kalapas Kelas II B Kuala Tungkal, Sugiharto, melalui Kasi Binadik dan Giatja, Ali Sodikin, kepada Awak Media mengatakan, Hari Ini di momen Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-77 Tahun 2022, Adapun dari Lapas kelas IIB Kualatungkal, sudah menjadi agenda tahunan, bahwa para narapidana yang sudah memenuhi syarat akan diberikan hak-haknya berupa remisi.

“Ada remisi umum I dan II, saat ini yang kita usulkan remisi itu berjumlah 350 orang, Alhamdulillah yang kita usulkan semuanya dikabulkan, dan diberikan oleh negara remisi sesuai dengan aturan yang berlaku,” terang Ali, Rabu (17/08/22).

Dikatakan Ali, adapun rinciannya yang saat ini menerima remisi umum I selama satu Bulan sebanyak 32 orang, dua bulan sebanyak 57 orang, tiga bulan sebanyak 135 orang, empat bulan sebanyak 47 orang, lima bulan sebanyak 56 orang, dan enam bulan sebanyak 17 orang.

“Jadi, sebanyak 344 orang yang menerima remisi umum I,” ujarnya.

Ditambahkan Ali, untuk remisi umum II, itu diberikan sebanyak 6 orang, akan tetapi dari 6 orang tersebut, 3 diantaranya langsung bebas, dan 3 nya masin menjalani subsider.

“Jadi, yang mendapatkan remisi umum II, yang menerima dua bulan sebanyak 2 orang, tiga bulan sebanyak 1 orang, dan lima bulan sebanyak 3 orang, sedangkan untuk satu, empat, dan enam bulan, itu tidak ada, jadi totalnya berjumlah 6 orang,” tuturnya.

“Dan untuk yang menerima remisi umum II, yang langsung bebas hari ini ada 3 orang, insya Allah sebentar lagi kita bebaskan,” lanjutnya.

Ali berharap, untuk WBP bahwa negara masih ada kepedulian terhadap mereka sekaligus sebelumnya melakukan tindak pidana.

“Nah, dalam bentuk kepedulian dari negara, mereka diberikan suatu pengurangan hukuman yaitu berupa remisi saat ini, kami berharap kepada kawan-kawan WBP, tolong apa yang diberikan kepada negara kepada kita untuk disyukuri dan selalu berbuat baik, sehingga tidak menghambat pemberian negara kepada hak-hak WBP, tukasnya.

“Dan untuk warga masyarakat yang berada diluar, harapan kami bahwa mereka ini bukan penjahat, pada prinsipnya tidak ada dilahirkan sebagai seorang penjahat, tetapi kebetulan pada saat mereka melakukan tindak pidana, mereka mengambil keputusan yang keliru, jadi tidak ada yang jahat, bahkan insya Allah mereka begitu keluar dari Lapas akan kembali ke arah jalan yang lebih baik lagi, tutupnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *