KUALA TUNGKAL, Hajarnews.com – Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), kembali menorehkan langkah penting dalam penguatan tata kelola pemerintahan. Bupati Tanjab Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat fondasi hukum dan arah pembangunan daerah melalui pengesahan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna keempat DPRD Kabupaten Tanjab Barat, yang digelar di Gedung DPRD, Senin (20/10/2025), dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Hamdani, S.E., didampingi Wakil Ketua II Hasan Basyri Harahap, S.H.
Rapat dihadiri oleh 25 anggota DPRD, Sekretaris Daerah, perwakilan Kodim 0419/Tanjab, Polres Tanjung Jabung Barat, pimpinan OPD, instansi vertikal, serta insan pers.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Anwar Sadat menyampaikan Pendapat Akhir Pemerintah Daerah sekaligus mengapresiasi DPRD atas sinergi yang telah terbangun dalam proses pembahasan hingga pengesahan lima ranperda dimaksud.
“Pengesahan lima ranperda ini merupakan bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam membangun dasar hukum penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Anwar Sadat.
Lebih lanjut, Bupati menegaskan bahwa kelima perda tersebut akan menjadi instrumen penting dalam memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah amanah untuk kita semua. Peraturan daerah bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga panduan moral dan administratif dalam menjalankan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan,” tegasnya.
Bupati Anwar Sadat juga menilai bahwa proses pembahasan yang berlangsung dinamis di DPRD mencerminkan semangat demokrasi yang sehat dan produktif.
“Perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi yang harus kita hormati. Justru dari proses itu lahir keputusan terbaik bagi masyarakat Tanjab Barat,” tambahnya.
Adapun lima Ranperda yang disahkan tersebut meliputi:
1. Ranperda tentang Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
2. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perumda Air Minum Tirta Pengabuan;
3. Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jambi (Perseroda);
4. Ranperda tentang Perubahan atas Perda Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
5. Ranperda tentang Penyediaan Prasarana dan Perumahan.
Bupati juga menginstruksikan agar perangkat daerah terkait segera menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan serta melakukan sosialisasi ke masyarakat, sehingga perda yang telah disahkan benar-benar memberikan dampak nyata.
“Saya minta OPD terkait untuk segera menindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret agar implementasinya berjalan efektif dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” ungkapnya.
Sebelum penyampaian pendapat akhir Bupati, rapat paripurna diawali dengan laporan Ketua Pansus II dan III DPRD, dilanjutkan pengambilan keputusan dan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD.
Suasana rapat paripurna berlangsung khidmat dan penuh semangat kebersamaan, mencerminkan komitmen kuat antara eksekutif dan legislatif dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan rakyat. (Wan/*)
P