KUALA TUNGKAL, Hajarnews.com – Polemik proyek pembangunan dinding panjat tebing senilai lebih dari Rp 3 miliar yang bersumber dari APBD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), tahun 2025, mendapat tanggapan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Isu yang menyebut PUPR tidak melibatkan pihak berkompeten langsung dibantah keras oleh pihak dinas.
Kepala Dinas PUPR Tanjab Barat, Apri Dasman, ST, menegaskan bahwa proyek tersebut telah dilaksanakan sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Bahkan, pihaknya melibatkan sejumlah stakeholder terkait, termasuk KONI, Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), serta Disparpora Tanjab Barat.
“Kita sudah melibatkan pihak berkompeten untuk kesempurnaan bangunan tersebut. Ada bukti dan dokumentasinya,” ujar Apri Dasman saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (22/8/2025) pagi.
Ia menjelaskan, peran pihak-pihak terkait tersebut disesuaikan dengan kompetensi masing-masing. Namun, tanggung jawab penuh atas pekerjaan proyek tetap berada di bawah PUPR.
“Kami hanya menerima masukan dari KONI, FPTI, dan Disparpora. Pertanggungjawaban pekerjaan ada di PUPR, bukan di tiga unsur itu,” tegasnya.
Apri juga mengungkapkan bahwa pihaknya memiliki dokumen resmi berupa berita acara pemeriksaan dan dokumentasi foto yang membuktikan adanya keterlibatan dan masukan dari pihak berkompeten dalam proyek ini.
“Berita acara pemeriksaan serta dokumentasi foto menjadi bukti bahwa PUPR tidak bekerja sendiri, tetapi sudah mendengarkan masukan pihak berkompeten,” tambahnya.
Dengan klarifikasi ini, PUPR berharap polemik yang berkembang di masyarakat bisa terjawab. Proyek dinding panjat tebing tersebut ditargetkan tidak hanya menjadi sarana olahraga prestasi, tetapi juga ikon baru fasilitas olahraga di Kabupaten Tanjung Jabung Barat. (Deni/*)