Polemik Sengketa Lahan Desa Lumahan–Sungai Rambai Kembali Memanas, Mediasi Masih Buntu
Kuala Tungkal, Hajarnews.com – Polemik sengketa lahan seluas ±310 hektare yang melibatkan dua warga, Rogayah dan Deni Acuan Garam, kembali mencuat ke permukaan. Lahan yang berada di wilayah Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai, Kecamatan Senyerang, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), itu hingga kini belum menemukan penyelesaian yang tuntas.
Meski persoalan ini telah berlangsung cukup lama, namun hingga saat ini proses mediasi belum menghasilkan titik temu. Mediasi terakhir yang digelar di Aula Reconfu Polres Tanjab Barat pada Rabu (26/5/2025) hanya menghasilkan kesepakatan untuk melengkapi dokumen kepemilikan.
Kasat Reskrim Polres Tanjab Barat, AKP Frans Septiawan Sipayung, S.T.K, S.I.K., saat dikonfirmasi media pada Rabu (27/5/2025), membenarkan adanya sengketa lahan antara kedua belah pihak.
“Benar, ada sengketa lahan antara Ibu Rogayah dan Bapak Deni Acuan Garam di Desa Lumahan dan Desa Sungai Rambai. Mediasi sudah dilakukan kemarin dengan melibatkan berbagai pihak,” jelasnya.
Mediasi yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Tanjab Barat, Kompol Johan Christy Silalahi, S.I.K., M.H., juga dihadiri Kabagops AKP Julius Sitopu, Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat Idian Huspida, serta tokoh masyarakat dan aparat desa setempat.
Dalam mediasi tersebut, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga kini belum ada laporan resmi terkait dugaan penyerobotan lahan. Namun demikian, proses penyelesaian tetap difokuskan pada jalur musyawarah.
“Kami mendorong penyelesaian secara kekeluargaan. Tapi jika tidak juga tercapai kesepakatan, maka jalur hukum adalah opsi terakhir,” ujar Kasat.
Sebagai langkah lanjutan, Polres Tanjab Barat meminta kedua pihak menyerahkan seluruh dokumen kepemilikan lahan, seperti bukti penguasaan fisik, surat jual beli, hingga izin prinsip, paling lambat 10 Juni 2025. Dokumen tersebut akan diverifikasi secara bersama oleh Polres, Kantor ATR/BPN, dan pemerintah desa dengan pendampingan tokoh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Tanjab Barat, Idian Huspida, ketika dikonfirmasi via WhatsApp, hanya menjawab singkat, “Di Polres acaranya,” tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Upaya konfirmasi kepada kedua pihak yang bersengketa belum berhasil hingga berita ini diterbitkan.
Sengketa agraria semacam ini kerap menjadi sumber konflik berkepanjangan, bahkan bisa memicu gesekan horizontal jika tidak ditangani secara terbuka dan adil. Oleh karena itu, mediasi yang tengah berlangsung ini diharapkan mampu meredam potensi konflik dan menghadirkan keadilan bagi semua pihak.
Pemerintah daerah dan tokoh masyarakat diminta aktif mengawal proses ini agar tercipta penyelesaian yang damai dan tidak menimbulkan keresahan di tengah warga. (Tim)