Terkait Sengket Lahan, PT. WKS Ditenggarai Kangkangi Peraturan Pemerintah

Terkait Sengket Lahan, PT. WKS Ditenggarai Kangkangi Peraturan Pemerintah

Kualatungkal, Hajarnews.com
Sesuai hasil pertemuan antara pihak Kelompok Tani Mekar Jaya dengan pihak perusahaan PT. Wira Karya Sakti (PT. WKS) yang dipasilitasi Tim Terpadu Timdu) dalam penanganan sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Jaya pimpinan H. Soma Wijaya dengan pihak PT. WKS yang dituding telah menyerobot dan merusak lahan serta tanaman tumbuh yang sudah produktif diatas lahan seluas 165 ha.

Pihak Tim Terpadu Kabupaten Tanjung Jabung Barat yang terdiri dari Kaban Kesbangpol (Ketua), Kapolres Tanjab Barat dan Dandim 0419 Kabupaten Tanjung Jabung telah bersepakat dengan pihak-pihak terkait untuk meninjau lokasi lahan yang disengketakan, Selasa (16/11/21).

Pelaksanaaan peninjauan lokasi dihadiri langsung oleh ketua Timdu dan jajarannya yang terdiri dari AKP. Arefa (Kapolsek Betara) selaku mewakili Kapolres Tanjab Barat, Kapten Boimin (Danramil Tungkal Ilir selaku mewakili Dandim 0419 Kabupaten Tanjung Jabung,

Turut hadir juga Dinas Kehutanan Kabupaten Tanjung Jabung Barat, perwakilan kantor Badan Pertanahan Negara (BPN), Toni Hermawan (Camat Betara), Anto Hasibuan (Kades Terjun Jaya) serta Ketua RT, Tadeus Cs (perwakilan PT. WKS), H. Soma Wijaya (Ketua KT. Mekar Jaya), beberapa anggota Kelompok Tani serta beberapa awak media lokal maupun Nasional yang turut meliput langsung proses pengecekan lahan yang disengketakan.

Ketua Timdu, Azis Muslim meminta Dinas Kehutanan Tanjab Barat untuk memperlihatkan peta lokasi lahan.
Berdasarkan penjelasan pihak Kehutanan Tanjab Barat bahwa lokasi lahan yang dipersengketakan adalah kawasan hutan.

“Berdasarkan peta yang bersumber dari Keputusan Menteri Kehutanan RI tentang Kawasan Hutan, bahwa lokasi lahan tersebut berada di wilayah Kawasan Hutan, ini sesuai peta yang di up-date oleh Kementerian Kehutanan RI pada tahun 2018” jelas pihak Kehutanan Tanjabbar.

Dan menurut penjelasan Ketua Timdu, Azis Muslim menyatakan bahwa sesuai peraturan dan hukum yang berlaku, bahwa kawasan hutan tidak dibenarkan untuk dijadikan lahan milik warga walau memiliki dokumen Pengakuan Hak yang telah di syahkan serta ditandatangani serta di stempel oleh Kepala Desa maupun Camat terdahulu.

Namun penjelasan yang disampaikan oleh Azis Muslim selaku Ketua Timdu sangat bertentangan dengan fakta yang ada dilapangan.

Lahan seluas 165 ha yang sudah diproduktifkan oleh H. Soma Wijaya bersama anak/cucunya dengan berbagai tanaman raib digusur dan dijarah oleh persahaan PT. WKS dan ditanami Akasia.

Ironisnya lagi, diseputaran lahan yang dinyatakan sebagai Kawasan Hutan (?) tersebut terlihat banyak tanaman berupa sawit maupun karet yang menurut Kades Terjun Jaya adalah milik masyarakat/ warganya.

“Jika memang lokasi ini merupakan Kawasan Hutan yang sesuai aturan tidak dibenarkan untuk dijadikan lahan kebun maupun lahan pertanian, mengapa hanya milik haji Soma Wijaya saja yang digusur dan dijarah oleh perusahaan PT. WKS..? sementara lahan warga lainnya masih tetap utuh dan tidak dipermasalahkan..? Melihat kenyataan ini jelas terlihat adanya diskriminasi yang dilakukan terhadap pihak keluarga haji Soma Wijaya” tegas Chaidir Panjaitan juru bicara LSM Komisi Masyarakat Pemantau Korupsi (KMPK) selaku pendamping Kelompok Tani Mekar Jaya.

Menanggapi pertanyaan dan pernyataan yang disampaikan oleh Chaidir Panjaitan tersebut, Kades Terjun Jaya, Anto Hasibuan dengan lantang menyatakan “warga saya selaku pemilik kebun yang ada dilokasi Kawasan Hutan, siap mengembalikan lahan-lahan mereka kepada negara jika negara menginginkan,” tegas Kades.

Dan terkait keberadaan kebun masyarakat yang ada dalam Kawasan Hutan tersebut, Ketua Timdu Azis Muslim meminta untuk dilakukan pendataan terhadap lahan-lahan tersebut serta para pemiliknya untuk dijadikan bahan dalam proses penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Mekar Jaya dengan pihak perusahaan PT. WKS untuk disampaikan kepada bupati Tanjung Jabung Barat.

Pada kesempatan tersebut, pihak Kelompok Tani Mekar Jaya melalui juru bicaranya Chaidir Panjaitan meminta kepada Timdu untuk dapat mengabulkan tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh yang digusur dan di jarah oleh pihak perusahaan PT. (CP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *