Timbun 2 Ton Solar Subsidi, 2 Nelayan Diamankan Polres Tanjab Barat

Timbun 2 Ton Solar Subsidi, 2 Nelayan Diamankan Polres Tanjab Barat

Kualatungkal, Hajarnews.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjab Barat Polda Jambi berhasil megamankan Dua (2) orang tersangka pemimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Kota Kualatungkal.

Bacaan Lainnya

Hal tersebut kembali diungkapkan oleh Kapolres Tanjabbar AKBP Padli, SH, SIK. MH saat menggelar Konferensi Pers terkait penyalahgunaan BBM jebis solar, di Halaman Mako Polres Tanjab Barat, Rabu (25/01/23).

Kapolres mengatakan, masalah ini berawal dari adanya keluhan para nelayan melaui program Jum’at curhat Polres Tanjab Barat bersama komunitas nelayan.

“Ketika itu, para nelayan menyampaikan secara langsung adanya kelangkaan dan kesulitan untuk mendapatkan BBM bersubsidi jenis solar di SPBN Parit Lima (V), Desa Tungkal I, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar),” ujar Kapolres.

“Setelah mendapatkan keluhan para nelayan, kita langsung menurunkan tim untuk melakukan penyisiran, dan akhirnya 2 orang nelayan berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Tanjab Barat melakukan penimbunan BBM bersubsidi jenis Solar,” ungkap Padli.

Dikatakan Kapolres juga bahwa kedua tersangka merupakan nelayan yang berinisial I dan AS, mereka memanfaatkan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Tanjabbar untuk membeli, kemudian ditimbun untuk diperjual belikan dengan harga yang lebih tinngi dari harga standar di SPBN.

“Dari tersangka I, kita melakukan pengembangan, dan ternyata tersangka I mendapatkan solar dari tersangka AS,” terangnya.

Padli juga menjelaskan, modus operasi pelaku adalah dengan memanfaatkan surat rekomendasi dari DKP Tanjabbar untuk nelayan ketika membeli Solar untuk kegiatan kesehariannya bekerja sebagai nelayan.

“Namun, tersangka AS membeli BBM solar tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, Tapi diperjual belikan kembali dengan harapan mendapatkan keuntungan lebih banyak lagi,” ungkap Kapolres.

Ditambahkan Kapolres, saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjab Barat.

“Barang bukti berupa BBM jenis solar sebanyak 2.000 liter telah kita amankan, baik yang berada dalam drum maupun didalam jerigen,” ucap Kapolres.

Kapolres menambahkan, akibat perlakuan kedua tersangka tersebut akan dikenakan dengan pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang migas.

“Dengan ancaman kurungan paling lama 6 tahun penjara dan denda sebedar Rp 60 miliar,” pungkas Kapolres. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *