Tuntut Kembalikan 700 Hektar Lahan, Ratusan Warga Taman Raja Demo PT Agro Wiyana

Tanjab Barat, Hajarnews.com – Ratusan warga Desa Taman Raja, Kecamatan Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjab Barat, turun ke lahan perkebunan PT Agro Wiyana untuk menggelar aksi damai, Kamis (24/4/2025). Mereka menuntut pengembalian lahan seluas 700 hektar yang diduga telah digarap tanpa izin oleh perusahaan sawit tersebut.

Aksi ini merupakan puncak dari kekecewaan warga yang tergabung dalam 10 kelompok tani (Poktan) di Desa Taman Raja. Massa mendatangi langsung areal perkebunan PT Agro Wiyana untuk menyuarakan hak atas tanah yang mereka klaim sebagai milik masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Desa Taman Raja, Mawardi, membenarkan adanya aksi damai tersebut. “Benar, kemarin sekitar 100 warga kami turun langsung ke lapangan. Mereka menyampaikan tuntutan kepada PT Agro Wiyana agar mengembalikan lahan yang telah digarap selama ini,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.

Menurut Mawardi, warga menilai bahwa lahan seluas 700 hektar yang kini dikuasai perusahaan merupakan lahan yang sebelumnya dikelola masyarakat secara turun-temurun. Ia menambahkan bahwa pihak perusahaan telah menyatakan kesediaannya untuk melakukan pembicaraan lebih lanjut.

“Rencananya mediasi lanjutan akan dilakukan pada 29 April nanti di Kantor Kesbangpol Tanjab Barat,” tambahnya.

Hal senada disampaikan Camat Tungkal Ulu, Nanda Liza. Ia membenarkan bahwa aksi damai tersebut telah mendapat respon dari pihak perusahaan.

“Mereka sudah dengar aspirasi masyarakat. Dan kedua pihak telah sepakat untuk duduk bersama dalam mediasi yang difasilitasi Kesbangpol,” ujar Nanda.

Kisruh lahan antara masyarakat dan perusahaan bukanlah hal baru di wilayah Tungkal Ulu. Aksi serupa sebelumnya juga terjadi di desa-desa lain yang mengalami konflik serupa dengan perusahaan-perusahaan perkebunan.

Kondisi ini mencerminkan lemahnya penataan dan pengawasan pertanahan di Tanjab Barat. Padahal, ATR/BPN sebagai lembaga yang memiliki otoritas dalam hal pengelolaan dan sertifikasi lahan seharusnya dapat mencegah tumpang tindih kepemilikan dan penggunaan lahan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, Kepala ATR/BPN Tanjab Barat, Idian, belum dapat dikonfirmasi. Upaya konfirmasi melalui telepon tidak mendapat respon, dengan nomor yang bersangkutan dalam kondisi tidak aktif.

Pihak PT Agro Wiyana juga belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan pengembalian lahan 700 hektar yang disuarakan masyarakat Desa Taman Raja.

Dengan konflik yang terus bermunculan, masyarakat kini berharap mediasi 29 April mendatang bisa menjadi langkah awal penyelesaian yang adil dan transparan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *