Unjuk Rasa di BPKP-RI, GPM OKU Minta Bongkar Dugaan Kecurangan Proses Tender Pada LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU
JAKARTA, Hajarnews.com – Gerakan Persatuan Masyarakat OKU DKI Jakarta menggelar aksi unjukrasa di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta di halaman kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Jumat, (22/09/23). Selain melakukan aksi unjukrasa, dalam kesempatan tersebut, GPM-OKU juga menyampaikan laporan pengaduan terkait kecurangan tender yang terjadi Kabupaten OKU selama ini.
Dalam kesempatan tersebut, orator Mahameru meminta agar kiranya BPKP dan LKPP-RI untuk dapat segera melakukan audit investigasi/forensik pada server LPSE Kab.OKU terkait praktik kecurangan yang terjadi dalam proses lelang/tender Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) pada Dinas PUPR dan Perkim Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.
Gerakan Persatuan Masyarakat OKU DKI Jakarta yang di Koordinatori oleh Mahameru menduga ada keterlibatan IT yang di pasangkan oleh oknum LPSE Kab. OKU untuk panitia pengadaan barang dan jasa agar LPSE tidak bisa mengakses saat jadwal upload dokumen pemasaran.
” Kami Menduga pula adanya post bidding pada paket-paket yang dimasuki oleh peserta diluar lelang tidak sesuai arahan yang berlaku” ungkapnya.
Sementara itu ditempat terpisah, Adi Agustian,ST selaku pelapor mengatakan, demo Massa di Gedung BPKP-RI Mendesak agar dilakukan
Audit Investigatii Terhadap Server Website LPSE Kabupaten OKU.
Bahwa pada LPSE Kabupaten OKU sejak tanggal 16 Agustus 2023, tercatat telah 4 (empat) kali melaksanakan tahapan pelaksanaan lelang/ tender di website LPSE Kabupaten OKU melalui situs lpse://okukab.go.id.
Disamping itu menurut dia, dari keempat tahapan pelaksanaan lelang/ tender tersebut, beberapa peserta lelang mengalami kesulitan karena tidak dapat Mengupload Dokumen Penawarannya terhitung dari sejak Jadwal Upload di mulai hingga Jadwal Upload berakhir. Meskipun telah mendatangi Bidding Room LPSE Kabupaten OKU.
Sementara, Pihak LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU menanggapi kondisi diatas terkesan diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa. Sehingga banyak peserta lelang yang mengajukan protes kepada Kepala LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU.
Menurut Adi Agustian, seharusnya pihak LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU dapat saling berkoordinasi dengan Pokja LPBJ Kabupaten OKU, untuk terlebih dahulu memperbaiki Server LPSE Kabupaten OKU yang terindikasi Gangguan Teknis dan memperpanjang masa akhir waktu pemasukan penawaran, hingga keadaan Server LPSE Kabupaten OKU kembali normal dan proses pemilihan dapat terlaksana dengan sempurna. (Sebagaimana diatur pada Lampiran Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-TENDERING, Bagian IV. PENUTUP. 1. Dalam hal terjadi keadaan Kahar atau Gangguan Teknis (contoh : gangguan daya listrik, gangguan jaringan, gangguan aplikasi) terkait pelaksanaan E-TENDERING yang mengakibatkan proses pemilihan tidak dapat dilaksanakan dengan sempurna, maka Pokja ULP dapat : a. Membatalkan/ menggagalkan proses pemilihan; atau b. Melakukan penyesuaian jadwal sesuai dengan jumlah hari terjadinya gangguan teknis tersebut.
” Disini terlihat jelas Pelaksanaan Lelang/ Tender pada LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU tidak mengikuti Kaidah Aturan tentang Petunjuk Pelaksanaan E-Tendering.yang telah disusun oleh LKPP-RI. Selain tidak berpedoman dengan PERKA LKPP-RI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang E-TENDERING, Pelaksanaan Lelang/ Tender pada LPBJ dan LPSE Kabupaten OKU diduga syarat dengan persekongkolan dan pengaturan pemenang Lelang/Tender,” paparnya
Didit menambahkan, menurutnya, terdapat juga Dugaan Penggunaan Tenaga IT untuk mengganggu Server Website LPSE Kabupaten OKU, pada saat pelaksanaan Jadwal Upload di mulai hingga Jadwal Upload Berakhir dengan tujuan untuk mempersulit Pihak Peserta Lain yang bukan kelompoknya dalam Mengupload Dokumen Penawarannya.
Adi Agustian menambahkan, bahwa terhadap perihal diatas Pusdiklatwas BPKP-RI sejak tahun 2014 melalui Forensic Computer Examiner Laboratorium Forensik Komputer, Deputi Bidang Investigasi, Telah mengeluarkan Pedoman Audit Tambahan Terhadap Pelaksanaan Lelang Secara Elektronik dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritah yaitu : (1). Pengujian terhadap prosedur persetujuan lelang. (2). Pengujian terhadap validitas time-frame penggunaan user-id. (3). Pengujian terhadap acces control oleh ULP/Pokja ULP. (4). Pengujian terhadap kemungkinan kolusi antara ULP/Pokja ULP dengan penyedia. (5). Pengujian terhadap kemungkinan kerjasama antar peserta lelang dan (6). Pengujian terhadap kemungkinan pengaturan availability aplikasi SPSE.
” Dari prosedur audit tambahan diatas, maka pihak Auditor dapat mengetahui semua kecurangan atau pelanggaran yang terjadi pada pelaksanaan lelang/tender.Maka dari itu para peserta lelang/ tender yang merasa dirugikan pada pelaksanaan lelang/ tender pada LPSE Kabupaten OKU, telah meminta kepada saya Adi Agustian, ST selaku Kuasa Pelapor agar segera mendesak BPKP-RI dan LKPP-RI untuk melakukan Audit Investigasi terhadap Server Website LPSE Kabupaten OKU. Agar kedepan tidak terjadi lagi Dugaan Kecurangan dan Pelanggaran proses E-Tendering. Dan meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement,” ujarnya.(***)